Tiket elektronik

Revisi sejak 20 September 2012 13.34 oleh Medelam (bicara | kontrib) (←Suntingan Aditya.Ari (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Wagino 20100516)

Tiket elektronik (bahasa Inggris: e-ticket) adalah sebuah tiket dalam bentuk digital. Tiket elektronik dapat digunakan untuk penerbangan, hotel, bioskop, dan juga suatu pertunjukan.

Tiket Pesawat

Saat ini e-Ticket telah menggantikan fungsi tiket pesawat konvensional yang biasanya terdiri atas beberapa kertas dan umumnya maskapai penerbangan memberlakukan biaya extra untuk melakukan issue tiket menggunakan jenis tiket ini. Pada tanggal 1 Juni 2009, IATA telah memberikan mandat kepada semua anggotanya agar menggunakan e-Ticket dalam segala bentuk transaksi.

Setelah melakukan pemesanan atau reservasi, penumpang dapat langsung mencetak e-Ticket atau cukup menunjukkan kode booking atau barcode yang tertera pada e-Ticket pada saat berada di airport. Hal ini ini memberikan kemudahan dan keamanan bagi para konsumen, mengingat bahwa e-Ticket adalah data digital yang tersimpan di sistem komputer masing-masing maskapai, sehingga jika e-Ticket yang dicetak tersebut ternyata hilang maka penumpang cukup menyebutkan kode booking saja.

Dalam sebuah e-Ticket sudah tercantum informasi yang lengkap dari penerbangan itu sendiri, yaitu:

  • Nomor tiket
  • Syarat & Ketentuan
  • Harga dasar tiket dan pajak
  • Peraturan mengenai pembatalan dan pengembalian uang
  • Cara Pembayaran
  • Tempat pembelian e-Ticket
  • Ketentuan bagasi

Saat ini e-Ticket sudah banyak digunakan di Indonesia, terutama karena semakin banyaknya maskapai yang menawarkan penerbangan dengan harga murah atau promo untuk rute domestik maupun internasional melalui website mereka.

Joel R. Goheen adalah orang pertama yang memperkenalkan konsep e-Ticket di dunia penerbangan.[1]

Check-in dengan menggunakan e-Ticket

Untuk melakukan check-in dengan e-Ticket calon penumpang cukup menunjukkan lembar e-Ticket yang telah dicetak ke konter check-in maskapai yang bersangkutan, dilengkapi dengan identitas diri, seperti KTP, SIM atau Paspor. Pada umumnya calon penumpang cukup hanya memberitahukan kode booking dan memberikan identitasnya karena data e-Ticket sudah terdapat di sistem komputer maskapai. Namun, kadangkala ada beberapa bandara yang mengharuskan penumpang untuk menunjukkan tiket terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam bandara.

Self Check-in dengan menggunakan e-Ticket

Self Check-in biasanya dapat dilakukan melalui situs maskapai yang bersangkutan dengan memasukkan kode booking e-Ticket. Juga dapat dilakukan melalui kios check-in di bandara dengan melakukan pemindaian atas kode barcode yang terdapat di e-Ticket.

Pranala luar