Waralaba

Praktek hak untuk menggunakan model bisnis dan merek perusahaan untuk jangka waktu yang ditentukan
Revisi sejak 1 Maret 2007 19.09 oleh Thijs!bot (bicara | kontrib) (robot Adding: fi:Franchise, hu:Franchise)

Waralaba yang dikenal juga sebagai franchise adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.[1] Pemilik waralaba atau HAKI disebut franchisor dan pihak yang menggunakan waralaba disebut franchise.

Waralaba dapat dibagi menjadi dua:

  • Waralaba luar negeri

Cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi

  • Waralaba dalam negeri

Waralaba juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup - piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.


Biaya waralaba

Biaya waralaba meliputi:

  • Ongkos awal

Biaya awal untuk memulai usaha waralaba beragam, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.

  • Ongkos royalti

Ongkos royati dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Tingkat pengembalian

Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.

Lain-lain

Catatan

  1. ^ Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997

Referensi

  • Kompas, Minggu 14 Mei 2006. Hal 31. Oleh: Adler Haymans Manurung, CHFC, RFC. Direktur Fund Management PT Nikko Securities Indonesia.

Pranala Luar