Tiket elektronik

Revisi sejak 24 September 2012 05.56 oleh Annie Mays (bicara | kontrib) (Perapian artikel (besar-kecil huruf, pembakuan istilah menurut Badan Bahasa))

Tiket elektronik (bahasa Inggris: e-ticket) adalah sebuah tiket dalam bentuk digital. Tiket elektronik dapat digunakan untuk penerbangan, hotel, bioskop, dan juga suatu pertunjukan.

Tiket pesawat

Saat ini tiket elektronik telah menggantikan fungsi tiket pesawat konvensional yang biasanya terdiri atas beberapa kertas dan umumnya maskapai penerbangan memberlakukan biaya tambahan untuk melakukan pengeluaran tiket menggunakan jenis tiket ini. Pada tanggal 1 Juni 2009, IATA telah memberikan mandat kepada semua anggotanya agar menggunakan tiket elektronik dalam segala bentuk pembayaran.

Setelah melakukan pemesanan atau penempahan[1] (reservation), penumpang dapat langsung mencetak tiket elektronik atau cukup menunjukkan kode pemesanan atau kode palang[2] yang tertera pada tiket elektronik pada saat berada di bandara. Hal ini ini memberikan kemudahan dan keamanan bagi para konsumen, mengingat bahwa tiket elektronik adalah data digital yang tersimpan di sistem komputer masing-masing maskapai, sehingga jika tiket elektronik yang dicetak tersebut ternyata hilang maka penumpang cukup menyebutkan kode pemesanan saja.

Dalam sebuah tiket elektronik sudah tercantum informasi yang lengkap dari penerbangan itu sendiri, yaitu:

  • Nomor tiket
  • Syarat & Ketentuan
  • Harga dasar tiket dan pajak
  • Peraturan mengenai pembatalan dan pengembalian uang
  • Cara Pembayaran
  • Tempat pembelian tiket elektronik
  • Ketentuan bagasi

Saat ini tiket elektronik sudah banyak digunakan di Indonesia, terutama karena semakin banyaknya maskapai yang menawarkan penerbangan dengan harga murah atau promosi untuk rute domestik maupun internasional melalui situs web mereka.

Joel R. Goheen adalah orang pertama yang memperkenalkan konsep tiket elektronik di dunia penerbangan.

Lapor berangkat dengan menggunakan tiket elektronik

Untuk melakukan lapor berangkat[3] dengan tiket elektronik calon penumpang cukup menunjukkan lembar tiket elektronik yang telah dicetak ke gerai lapor berangkat maskapai yang bersangkutan, dilengkapi dengan identitas diri, seperti KTP, SIM atau paspor. Pada umumnya calon penumpang cukup hanya memberitahukan kode pemesanan dan memberikan identitasnya karena data tiket elektronik sudah terdapat di sistem komputer maskapai. Namun, kadangkala ada beberapa bandara yang mengharuskan penumpang untuk menunjukkan tiket terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam bandara.

Lapor berangkat sendiri dengan menggunakan tiket elektronik

Lapor berangkat sendiri biasanya dapat dilakukan melalui situs maskapai yang bersangkutan dengan memasukkan kode pemesanan tiket elektronik. Juga dapat dilakukan melalui gerai lapor berangkat di bandara dengan melakukan pemindaian atas kode palang yang terdapat di tiket elektronik.

Rujukan

  1. ^ Badan Bahasa, Padanan istilah: reservation.
  2. ^ Badan Bahasa, Padanan istilah: barcode.
  3. ^ Badan Bahasa, Padanan istilah: check-in.

Pranala luar