Sarinagen, Cipongkor, Bandung Barat

desa di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
Revisi sejak 5 Oktober 2012 04.25 oleh Medelam (bicara | kontrib)

Sarinagen adalah desa di kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia. Kondisi Alamnya yang berada pada ketinggian ± 645 M di atas permukaan laut, curah hujan 2250 mm dan suhu rata-rata 18-28 co . Jarak menuju ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat ± 45 km. kearah Utara dan merupakan Daerah dataran tinggi yang berbukit. Masyarakatnya 98% Penduduk asli Desa Sarinagen, dengan meta pencaharian sebagian besar dari bidang Pertanian, Jasa dan Perdagangan. Oleh karena itu untuk meningkatkan IPM diperlukan kerja keras melalui akselerasi pembangunan dengan berbasis pertanian (perkebunan, perikanan dan Peternakan), Perdagangan serta Home Industri dengan tetap menitikberatkan pada bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi sebagai lokomotif pembangunan masyarakat Desa Sarinagen, terdiri dari

  • 32 Rt
  • 8 Rw dan
  • 4 Dusun
Sarinagen
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenBandung Barat
KecamatanCipongkor
Kode Kemendagri32.17.12.2001 Edit nilai pada Wikidata
Luas-546.386 Ha
Jumlah penduduk-7.293 Jiwa (Laki – laki 3.624 Jiwa dan Perempuan 3.669 Jiwa) dan 1.911 KK
Kepadatan-

STRUKTUR PEMERINTAHAN

  • Ketua BPD  : ASEP GUNAWAN [[1]]
  • Kepala Desa  : H. A A M [[2]]
  • Sekdes  : A G U S
  • kaur Pem  : BEBEN BENYAMIN [[3]]
  • kaur umum  : SUHERMAN AS
  • kaur Keuangan  : DEDEN HERMAWAN
  • kaur Ekbang  : IKA KARTIKA [[4]]
  • kaur Trantib  : DIDIN SUTARDI
  • Kadus I  : ISAK
  • Kadus II  : YOYO BISRI
  • Kadus III  : ADANG
  • Kadus IV  : HOPIDIN
  • ketua LPMD  : AS SUHERMAN
  • Ketua MUI  : KH ADANG MAULANA
  • ketua Karang Taruna : JAELANI
  • ketua BUMDes  : DADANG HERMWAN [[5]]

Penyelenggaraan Pemerintah Desa, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Peraturan mengenai Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2009 Tentang pedoman Organisasi Pemerintah Desa.

  • 1. Organisasi Pemerintah Desa.
  • a. Pimpinan adalah Kepala Desa.
  • b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari :
  • • Unsur Staf atau Pelayanan yaitu Sekretaris Desa
  • • Kepala – Kepala Urusan Memberikan Pelayanan Staf atau Ketatausahaan.
  • • Kepala Dusun Sebagai Pelaksana Kerja Kepala Desa di Wilayah.
  • 2. Sarana Kantor Desa :
  • 2) Kantor Pemerintah Desa terdiri dari ruang Kerja Kepala Desa, Ruang Kerja Sekretaris Desa dan Ruang Arsip.
  • 3) Sarana Kegiatan Kerja, terdiri dari Meja dan Kursi Kerja, Kursi Tamu dan Mesin Tik / Computer.
  • 3. Tata Kerja :

Tugas – tugas Kesekretariatan harus sesuai dengan juklak dan juknis dengan menerapkan prisip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka mengelola dan mencatat data serta pelayanan Prima Kepada masyarakat. Kewilayahan dalam melaksanakan kebijakan dan tugas – tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya dilaksanakan oleh Kepala Dusun.

  • 4. Pembinaan SDM Perangkat Desa :

Dalam meningkatkan SDM Perangkat Desa dilaksanakan dengan :

  • a. Tingkat Kabupaten :

Pembinaan dilaksanakan dengan Penataan dan Latihan dalam Pembekalan mengenai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat. Penataran dan Latihan merupakan kebutuhan Pokok Perangkat Pemerintah Desa dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya.

  • b. Tingkat Kecamatan :
   Pelaksanaan dalam rapat minggon,  rapat dinas dan Rapat Koordinasi untuk lebih memahami tugas, fungsi bagi Perangkat Desa, Menitik beratkan disiplin kerja yang baik cara berpakaian meupun disiplin waktu untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
  • c. Tingkat Desa :

Dilaksanakan tiap hari Senin mengenai tugas – tugas dalam kebersamaan dan disiplin kerja.

  • d. Pembinaan RW dan RT :

Pembinaan dilaksanakan dalam pertemuan dan rapat untuk lebih memfungsikan keberadaan RT dan RW dalam membantu tugas Pemerintah Desa terutama pengelolaan data Pencatatan mengembangkan kegotong royongan baik pembangunan Fisik, Ketertiban dan Keamanan maupun Keagamaan.

  • e. Pembinaan Lembaga dan Adat :

Pembinaan dilaksanakan pertemuan dengan pengurus LKMD, PKK dan Generasi Muda Tokoh Adat. Keberadaan lembaga Organisasi kemasyarakatan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan bersama masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.

  • 1. Pembenahan Organisasi berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Barat dan dituangkan dalam peraturan Desa (perdes).
  • 2. Dilaksanakan dengan pelatihan dan penataran bagi para pengurus baik tingkat Kabupaten maupun di Tingkat Kecamatan dan Desa.
  • f. Pembinaan Keagamaan :

Pembinaan dilaksanakan bersama dengan MUI Desa dalam acara kegiatan Pertemuan Pengajian di tingkat Desa, RW secara rutin dan dalam memperingati hari bersejarah Islam untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

  • g. Pembinaan Umum :

Dilaksanakan dalam acara Pengajian dan Pertemuan Umum ke tiap – tiap RW dan RT .

  • 1. Dalam rangka Hak dan Keawjiban selaku Warga.
  • 2. Dalam Rangka Kegotong Royongan dan meningkatkan silatuhrami.
  • 3. Dalam Rangka peran serta melaksanakan kegiatan KAMTIBMAS.
  • 4. Kepedulian terhadap Lingkungan.

B.2. Rencana Pembangunan (Publik)

Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2012 dalam ketertiban Masyarakat dalam kegiatan menunjang Pembangunan swadaya, maupun Program Pemerintah adalah :

  • 1. Kegiatan Swadaya Masyarakat

Rencana kegiatan partisipasi swadaya masyarakat dalam pembangunan, warga masyarakat secara swadaya dan gotong royong dalam membangunan sarana Ibadah di lokasi disetiap Rw/Rt. dan berperan serta dalam pengadaan bahan baku dan tenaga untuk pelaksanaan Pemeliharaan pembangunan 19 Mesjid Jami dan Pondok Pesantren.

  • 2. Kegiatan Bantuan Pemerintah ;

Pelaksanaan Pembangunan Fisik dari dana Alokasi Dana Perimbangan Desa yang di alokasikan untuk Pembangunan Kantor Desa, dan Pelaksanaan Pembangunan Fisik Sarana Olah Raga adalah Pengerasan Lapang Bola Volly Kampung Gelewer Rt. 02 Rw 04 Desa sarinagen.

  • 3. Peran Serta Masyarakat

Peran Serta Masyarakat melaksanakan kewajibannya ;

  • a. Dalam Kegiatan membayar Pajak dimana target PBB sebesar Rp, 25.218.787.- tahun 2011.
  • b. Rencana Kegiatan keperdulian dalam hal membayar zakat, Impaq dan shodakoh tahun 2011 adanya peningkatan dari tahun sebelumnya .
  • c. Rencana kegiatan keperdulian kemanusiaan dalam pengumpulan dana PMI dan sumbangan – sumbangan lainnya yang sah.
  • 4. Rencana kegiatan tersebut merupakan bantuan dan peran sertanya dari seluruh Komponen yang ada di Desa Sarinagen dalam upaya melaksanakan Otonomi Desa.
  • C. Rencana Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  • 1. Kebijakan/Keputusan

Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, penyempurnaan dari Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 Peraturan Pemerintah dan PERDA Kabupaten Bandung Barat di Tindaklanjuti dengan Peraturan Desa (PERDES) sebagai Pedoman tugas Pemerintah Desa untuk membantu Keputusan dan Kewajiban yang sifatnya untuk mengatur dan mengurus Rumah Tangga Desa.

  • a. Peraturan Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Nomor tahun 2009 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011.
  • b. Keputusan Kepala Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat sebagai pelaksanaan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011.
  • c. Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan dan Program sesuai dengan keputusan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam APB – Desa maupun dalam proposal kegiatan.

Program kegiatan tersebut bersama dengan lembaga Kemasyarakatan baik masyarakat dengan rasa memiliki sehingga swadaya dan gotong royong nampak.


  • PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
  • A. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Beserta Hasil - hasilnya

*A.1. PENDAPATAN BERSUMBER DARI ; *1. Dari Pendapatan Asli Desa *2. Dari Pendapatan Bantuan Pemerintah. *a. Sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) terdiri dari :

  • Dari Pungutan Urunan Desa.
  • Dari Pungutan Biaya Administrasi NTCR.

*b. Sumber Pendapatan Bantuan Pemerintah terdiri dari :

  • Dari Bantuan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD).
  • A.2. BELANJA DESA :
  • 1. Biaya Belanja Rutin.
  • 2. Biaya Belanja Pembangunan.
  • a. Pembangunan Fisik.
  • b. Pembangunan Non Fisik/SDM.
  • A.3. HASIL PERHITUNGAN APB – DESA
  • 1. Perhitungan APB – Desa dari Pendapatan Asli Desa (PAD).
  • a. Rencana APB – Desa Tahun 2011 = Rp. 638.481.100.-
  • b. Realisai Pendapatan = Rp. 485.600.000.-.-
  • • Sisa Target tidak terpungut = Rp. 152.881.100.-
  • • Presentase Pencapaian Target = 76%
  • 2. Perhitungan Bantuan Pemerintah dari :
  • • Penerimaan Tahap ke I (50%) = Rp. 90.894.050.-
  • • Penerimaan Tahap ke II (50%) = Rp. 90.894.050.-
  • • Jumlah Penerimaan = Rp. 181.788.100.-
  • 3. Rincian Penggunaan Dana Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2011
  • a. Penggunaan Dana ADPD :
  • • Menunjang Pembangunan Fisik = Rp. 181.788.100.00-
  • • Menunjang Pembangunan Non Fisik = Rp. 127,251,670.00-
  • • Operasional Pemertintahan Desa = Rp. 54.536.430,00.-