Rukun Negara

Revisi sejak 22 Oktober 2012 04.40 oleh PiRSquared17 (bicara | kontrib) (Revert to the revision prior to revision 5828101 dated 2012-07-24 10:13:57 by 118.100.106.94 using popups)

Rukun Negara adalah ideologi nasional Malaysia. Ia telah dibentuk pada 31 Agustus 1970 oleh Dewan Gerakan Negara yaitu setahun setelah terjadinya tragedi 13 Mei 1969 yang menghancurkan persatuan dan ketentraman negara.

Teks

Deklarasi

Sesungguhnya negara kita Malaysia mendukung cita-cita ingin:

  • Mencapai kesatuan yang lebih erat di antara seluruh masyarakatnya
  • Memelihara cara demokratik
  • Membuat satu masyarakat yang adil di mana kemakmuran negara akan dapat dinikmati secara adil dan adil
  • Menjamin satu cara liberal terhadap tradisi-tradisi kebudayaannya yang kaya dan berbagai corak
  • Membina satu masyarakat progresif yang akan menggunakan sains dan teknologi moderan:

Ikrar

Maka kami rakyat Malaysia berikrar akan MENUMPUHKAN seluruh energi dan usaha kami untuk mencapai cita-cita tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip yang berikut:

  • Kepercayaan kepada Tuhan
  • Kesetiaan kepada Raja dan Negara
  • Keluhuran Konstitusi
  • Kedaulatan Undang-Undang
  • Kesopanan dan kesusilaan

Kepercayaan kepada Tuhan

Bangsa dan Negara ini telah dibuat atas kepercayaan yang kokoh ke Tuhan. Dalam kepercayaan beragama inilah akan menjadikan bangsa dan negara ini sebagai satu bangsa dan negara yang berdaulat. Konstitusi Persekutuan menetapkan bahwa Islam adalah agama resmi Federasi, namun agama dan kepercayaan-kepercayaan lain dapat diamalkan dengan aman dan tenteram di setiap bagian di dalam Persekutuan dan tindakan membeda-bedakan terhadap seseorang warga negara atas alasan agama dilarang keras. Komite penggubal Rukun Negara menyadari akan pentingnya agama dan kepercayaan kepada Tuhan dalam kehidupan manusia. Ketiadaan agama dapat meruntuhkan kepribadian seseorang dan juga bangsa dan negara. Menyadari betapa pentingnya keteguhan pegangan anggota masyarakat terhadap ajaran agama masing-masing, prinsip ini telah dipilih sebagai prinsip satu dalam Rukun Negara.

Kesetiaan Kepada Raja dan Negara

Malaysia mengamalkan Sistem Demokrasi Parlementer dan Raja Konstitusional dengan Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong sebagai Kepala Negara. Sesuai dengan posisi yang di-Pertuan Agong sebagai Raja menurut Konstitusi, sistem monarki juga diamalkan di setiap negeri, dan Yang Di-Pertua Negeri/Gabenur untuk negeri-negeri yang tidak monarki. Seri Paduka Beliau, Raja-Raja dan Yang Dipertua Negeri adalah merupakan lambang perpaduan rakyat. Kesetiaan kepada Raja dan Negara berarti, bahwa setiap warga negara harus berkonsentrasi penuh taat setia, jujur ​​dan ikhlas kepada Seri Paduka Beliau Yang di-Pertuan Agong. Di negara bagian pula, penduduk berfokus taat setia kepada raja yang memerintah negeri tempat mereka tinggal tanpa mengurangi taat setia kepada Yang di-Pertuan Agong.

Keluhuran Konstitusi

Prinsip ini menekan perlunya rakyat menerima, mematuhi dan mempertahankan keluhuran atau kemuliaan Konstitusi Negara. Konstitusi Negara adalah sumber hukum yang tertinggi. Fungsinya untuk melindungi setiap warga negara ini akan hak dan keistimewaan mereka sebagai warga negara. Setiap warga negara Malaysia diinginkan menghormati, menghargai, serta memahami maksud dan konten dan latar belakang sejarah pembentukan Konstitusi Negara. Konstitusi Negara telah digubal berbasis kesepakatan semua kaum dan semu pihak di negara ini. Dengan demikian ia merupakan satu kontrak sosial rakyat yang tidak dapat dipersoalkan dan diganggu gugat oleh mana-mana individu atau pihak. Konstitusi Malaysia menetapkan pola politik dan posisi sosio-ekonomi rakyat di negara ini. Ia adalah sumber referensi untuk segala hal yang berhubungan denga sistem pemerintahan, hukum, posisi dan hak sosio-ekonomi rakyat.

Kedaulatan Undang-Undang

Keadilan didirikan atas kedaulatan hukum di mana setiap rakyat sama tarafnya di hukum negara. Kebebasan dasar aman untuk semua warga negara Malaysia. Hukum negara berbasis ke Konstitusi. Oleh itu kedaulatannya harus diterima dan dipertahankan. Tanpa hukum, hidup bermasyarakat dan bernegara tidak aman dan stabil. Maka hukum negara dijamin pula oleh institusi kehakiman yang bebas dan berwibawa. Setiap negara memerlukan hukum untuk mengontrol dan mewujudkan satu masyarakat yang aman, stabil dan makmur. Keberadaan hukum akan menjamin kehidupan anggota masyarakat dapat bergerak dengan licin dan teratur tanpa kekacauan, di mana semua anggota masyarakat akan merasa aman. Hak-hak semua rakyat dapat dilaksanakan dengan bebas asalkan tidak melanggar hukum serta hal-hal sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi Negara. Hak-hak dari kebebasan yang dijamin oleh Konstitusi itu tidaklah termasuk hak menggulingkan pemerintah apakah dengan kekerasan atau dengan cara-cara yang tidak menurut Konstitusi.

Kesopanan dan kesusilaan

Prinsip ke lima ini menekankan perkembangan kepribadian dan tingkah laku seseorang rakyat. Tujuannya adalah untuk membentuk warga negara yang bersopan santun dan bersusila sesuai dengan kampanye Budi bahasa dan Nilai Murni yang dilakukan sekarang. Sifat individu yang bersopan santun dan bersusila adalah paling berarti dan sangat penting dalam konteks hubungan satu sama lain dalam masyarakat berbagai kaum di negara ini. Sikap bersopan santun dan bersusila Protein untuk membentuk seseorang dan masyarakat yang berdisiplin dan bermoral tinggi yang akan membantu menciptakan masyarakat yang harmonis. Perilaku ini membenci dan mengutuk perilaku atau perbuatan yang angkuh atau menyinggung perasaan seseorang atau sesuatu kaum. Perilaku sopan juga memiliki suatu derajat kesusilaan yang tinggi dalam kedua kehidupan pribadi dan kehidupan bernegara. Prinsip ini menjadi panduan agar perilaku masyarakat selalu dilindungi dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa dan nilai-nilai murni.

Pautan luar