Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial : a. Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia b. Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum c. Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
• FAO (Food and Agriculture Organisation) Organisasi Pangan dan Pertanian • WHO (World Health Organisation) Organisasi Kesehatan Sedunia • ILO (International Labour Organisation) Organisasi Buruh Internasional • IMF (Intrenational Monetary Fund) Dana Moneter Internasional • IAEA (International Atomic Energi Agency) Badan Tenaga Atom Internasional • IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development) Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi • UPU (Universal Postal Union) Perhimpunan Pos Sedunia • ITU (International Telecommunication Union) Persatuan Telekomunikasi Internasional • UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugees) Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi • UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation) Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan • UNICEF (United Nations Children Fund) Badan PBB yang mengurusi anak-anak • GATT Persetujuan tentang tarif dan perdagangan