Akreditasi atau pentauliahan adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan swasta.[1] Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.[2]

Sertifikat akreditasi pada sebuah universitas.

Akreditasi di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di Indonesia, akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[1] Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.[1]

Referensi

  1. ^ a b c Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.
  2. ^ (Inggris)Accreditation of Certification Bodies, Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)