Hukum di Gibraltar

Revisi sejak 8 November 2012 16.28 oleh Farras (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hukum Gibraltar adalah gabungan hukum umum dan statuta yang sangat dipengaruhi hukum Inggris.

Gibraltar

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan Ketatanegaraan
Gibraltar



Negara lain · Atlas
 Portal politik

Undang-Undang (Penerapan) Hukum Inggris tahun 1962 menyatakan bahwa hukum umum Inggris akan diterapkan di Gibraltar kecuali dibatalkan oleh hukum Gibraltar. Namun karena Gibraltar merupakan teritori seberang laut Britania berpemerintahan sendiri, Gibraltar masih mempertahankan status pajaknya sendiri dan parlemen dapat memberlakukan hukum terbebas dari pengaruh Britania Raya.

Lihat pula

Pranala luar