Lawan arus
Lawan arus (bahasa Inggris: contraflow) adalah sistem pengaturan lalu lintas yang mengubah arah normal arus kendaraan pada suatu jalan raya. Sistem ini dapat diterapkan untuk berbagai keperluan seperti evakuasi darurat, pemeliharaan jalan, atau pengatasan kemacetan. [1] Di Indonesia, sistem ini diterapkan oleh Polda Metro Jaya pada Jalan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta ruas Semanggi--Cawang mulai tanggal 1 Mei 2012. [2]