Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan Majelis atas permintaan Dewan perwakilan Rakyat atau Sidang Tahunan Majelis untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden atas pelaksaan putusan Majelis.[1] Sidang ini diadakan jika presiden dianggap melanggar UUD 1945 dan menyimpang dari GBHN, yang kemudian akan pertanggung jawabannya akan dilakukan dalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan.
Setelah berlakunya UU 27 Tahun 2009 pasal 184 ayat 4 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemakzulan baru sah jika disetujui tigaperempat anggota MPR, namun kemudian syarat tersebut dibatalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. [2]
Sejarah
Indonesia pernah mengalami beberapa kali Sidang Istimewa. Hasilnya bisa berupa kejatuhan Presiden yang sedang menjabat ataupun tidak. Ada pula Sidang Istimewa yang akhirnya memutuskan percepatan pemilu, yaitu yang terjadi pada tahun 1998.
Sidang Istimewa MPRS 1967
Sidang Istimewa majelis pertama kali diadakan pada tahun 1967 setelah peristiwa Gerakan 30 September yang mengakibatkan Sukarno kehilangan kepercayaan dan dianggap tidak mampu mengendalikan keamanan setelah pidato pertanggungjawabannya di depan MPRS, Nawaksara, dibacakan. MPRS pada masa itu meminta Sukarno untuk memperbaiki pidato pertanggung jawabannya di Sidang Umum MPRS, yang direspon Soekarno dengan pidato "Pelangkap Nawaksara". Namun pertanggung jawaban tersebut kembali ditolak dan akhirnya diputuskan bahwa pada 7 Maret 1967 akan dilakukan Sidang Istimewa MPRS.[3]
Setelah Sidang Istimewa ini, Sukarno diturunkan dari jabatan Presiden dan digantikan oleh Suharto sebagai Pejabat Presiden.
Sidang Istimewa MPR 1998
Sidang Istimewa ini dilakukan pada tanggal 10-13 November 1998[4]setelah pidato pengunduran diri Suharto pada tanggal 23 Mei 1998. Awalnya Soeharto menyatakan tidak ingin mencalonkan diri sebagai Presiden lagi, namun akhirnya kembali dipilih pada bulan Maret 1998. Setelah berbagai demonstrasi, kerusuhan, serta kekacauan politik, ekonomi, dan militer, akhirnya Suharto memutuskan mundur dan digantikan oleh wakilnya, Habibie.[5]
Sidang Istimewa ini memutuskan diperlukannya percepatan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 1999. Awalnya sidang ini ditolak oleh aktivis dan mahasiswa, namun dihadang oleh penjagaan militer, brimob, dan pengamanan swakarsa. Akibatnya korban sipil berjatuhan dan diperingati sebagai Tragedi Semanggi. [6]
Sidang Istimewa MPR 1999
Sidang Istimewa ini dilakukan dengan agenda pidato pertanggung jawaban Habibie sebagai presiden pada tanggal 14 Oktober 1999. Pertanggung jawaban tersebut dinyatakan ditolak pada tanggal 20 Oktober 1999[7], namun tidak menyebabkan kejatuhan Habibie. Hanya saja, Habibie menyatakan tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai presiden berikutnya. Akhirnya fraksi Partai Golkar mengalihkan dukungannya kepada Abdurrahman Wahid [8]
Sidang Istimewa MPR 2001
Sidang Istimewa ini dilakukan dengan agenda memberhentikan Abdurrahman Wahid setelah berbagai pertentangan dengan parlemen.[9] [10] Tindakan ini diawali dengan keluarnya nota pertama pada 1 Februari 2001. Kemudian disusul nota kedua pada 30 April 2001, disertai permintaan DPR kepada MPR untuk diadakannya Sidang Istimewa. [11]
Abdurrahman Wahid membalas usaha ini dengan mengeluarkan maklumat presiden yang menyatakan pembubaran MPR/DPR, mempercepat Pemilu dalam waktu setahun, dan Pembekuan Partai Golkar. Namun akhirnya Gus Dur tidak mendapat dukungan dan MPR mengesahkan pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Sidang Istimewa pada tanggal 23 Juli 2001 [12] [13]
Referensi
- ^ PAH II Menyepakati Rantap Perubahan Tatib MPR, diakses dari Situs HukumOnline
- ^ Pemakzulan Presiden Tak Mudah Meski Ada Putusan MK, diakses dari situs detik
- ^ Saat-saat Jatuhnya Presiden Soekarno: Perjalanan Terakhir Bung Besar, diakses dari Situs Tempo
- ^ Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, diakses dari situs Universitas Terbuka
- ^ Habibie Seperti Dihipnotis, diakses dari situs Kompas
- ^ Tragedi Semanggi, diakses dari situs Semanggi Peduli
- ^ New Leader, New Indonesia?, diakses dari situs The Economist
- ^ Mengapa Habibie Tak Mau Dicalonkan Jadi Presiden?, diakses dari situs Suara Karya Online
- ^ Gus Dur Ingin Luruskan Soal Maklumat Presiden, diakses dari Tempo
- ^ Dekrit Presiden Muncul, Sidang Istimewa Dipercepat, diakses dari situs Tempo
- ^ Gus Dur: Silakan Menggelar Sidang Istimewa MPR, diakses dari situs Liputan 6
- ^ Sidang Istimewa MPR Memutuskan Melengserkan KH. Abdurrahman Wahid dari Kursi Kepresidenan RI ke-4, diakses dari situs LazuardiBirru
- ^ Megawati Resmi Menjadi Presiden Indonesia, diakses dari Tempo Interactive