Hak LGBT di Brunei

Revisi sejak 23 November 2012 09.22 oleh Aldo samulo (bicara | kontrib) (baru-rintisan)

Homoseksualitas pria adalah ilegal di Brunei dan dapat dihukum sampai dengan 10 tahun penjara atau denda 30.000 dolar Brunei.[1] Tidak ada larangan untuk homoseksualitas perempuan.

Hak LGBT di Brunei Brunei
Brunei
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal
Hukuman:
Sampai dengan hukuman 10 tahun penjara
Transeksual

Diskusi yang lebih luas tentang masalah ini telah muncul di Brunei dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2011, untuk pertama kalinya, aspek sosial homoseksualitas dibahas secara terbuka di sebuah seminar yang diselenggarakan di Aula Kanselir Universiti Brunei Darussalam (UBD). Dilaporkan bahwa jumlah sub-kelompok yang mengidentifikasi sebagai gay meningkat dan bahkan kelompok telah dibentuk secara eksklusif melayani pria homoseksual. Sebelum tahun 1990-an, masyarakat Brunei mengaitkan homoseksualitas secara eksklusif dengan pria banci, akhir-akhir ini sudah mulai berubah. Ada juga bukti tingkat tertentu penerimaan dan toleransi di dalam kelompok-kelompok keluarga.

  1. ^ http://ilga.org/ilga/en/countries/BRUNEI%20DARUSSALAM/Law