Peradilan tata usaha negara di Indonesia

Revisi sejak 26 November 2012 05.05 oleh Aldo samulo (bicara | kontrib) (←Suntingan 117.102.107.82 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Mfa fariz)

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara[1].

Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara[1], berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota[2]
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara[1], berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi[2]
  3. Pengadilan Khusus[3]
    1. Pengadilan Pajak[3], berkedudukan di ibukota Negara[4]

Peralihan ke Mahkamah Agung

Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.

Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.

Referensi