Bioetika adalah biologi dan ilmu kedokteran yang menyangkut masalah di bidang kehidupan, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan kemungkinan timbulnya pada masa yang akan datang.

Tiga etika dalam bioetika

  1. Etika sebagai nilai-nilai dan asa-asas moral yang dipakai seseorang atau suatu keloompok sebagai pegangan bagi tingkah lakunya.
  2. Etika sebagai kumpulan asas dan nilai yang berkenaan dengan moralitas (apa yang dianggap baik atau buruk). Misalnya: Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Rumah Sakit.
  3. Etika sebagai ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dari sudut norma dan nilai-nilai moral.

Fransese Abel merumuskan definisi tentang bioetika yang diterjemahkan Bertens sebagai berikut: Bioetika adalah studi interdisipliner tentang problem-problem yang ditimbulkan oleh perkembanagn di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik pada skala mikro maupun pada skala makro, lagipula tentang dampaknya atas masyarakat luas serta sistem nilainya kini dan masa mendatang.

Prinsip penting yang menjadi pedoman bioetika Indonesia:

  1. Pro-kehidupan yaitu melindungi dan menghargai harkat manusia, HAM, dan lingkungan hidup.
  2. Antroposentrisme yaitu memberi keuntungan sebesar-besarnya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan digunakan untuk kepentingan manusia, komunitas tertentu, dan masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya.
  3. Menghindari konflik moral dan meminimalkan kerugian bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Tugas komisi bioetika nasional:

  1. Memajukan telaah masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip bioetika.
  2. Memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai aspek bioetika dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek yang berbasis pada ilmu pengetahuan hayati.
  3. Menyebarluaskan pemahaman umum mengenai bioetika.

Fungsi Komisi Bioetika Nasional:

  1. Penelaahan prinsip-prinsip bioetika dalam memajukan iptek serta mengkaji dampaknya pada masyarakat.
  2. Peninjauan etika terhadap arah perkembangan iptek, khususnya ilmu-ilmu hayati.
  3. Pemberian pertimbangan kepada pemerintah.
  4. Pengembangan pedoman nasional bioetika.
  5. Pelayanan informasi dari dan kepada pemerintah masyarakat luas.
  6. Penguatan jaringan antar kelompok yang berkepentingan dengan aspek etika.
  7. Penyelenggaraan kerjasama di forum internasional.
  8. Penyelenggaraan fungsi-fungsi lain di bidang bioetika yang berkaitan dengan tugas komisi.