Rukun Salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak dianggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.

Rukun Salat berdasarkan sebuah situs web Muslim.or.id:

  1. Berdiri (bagi yang mampu),[1]
  2. Takbiratul ihram,[2]
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat,[3]
  4. Rukuk dan tuma’ninah[4][5]
  5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah,[6][5]
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah,[7][5]
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah,[8][5]
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir,[9]
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir,[10]
  10. Membaca salam yang pertama,[11]
  11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan),[12]

Referensi

  1. ^ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR. Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.
  2. ^ “Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
  3. ^ “Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.
  4. ^ “Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.” HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.
  5. ^ a b c d “Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.” HR. Ad-Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
  6. ^ “Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”
  7. ^ “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”
  8. ^ “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”
  9. ^ “Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.
  10. ^ “Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.” Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.
  11. ^ “Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
  12. ^ Pembahasan rukun shalat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.

Pranala luar