Sarinagen, Cipongkor, Bandung Barat

desa di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

Sarinagen adalah desa di kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia. Kondisi Alamnya yang berada pada ketinggian ± 645 M di atas permukaan laut, curah hujan 2250 mm dan suhu rata-rata 18-28 co . Jarak menuju ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat ± 45 km. kearah Utara dan merupakan Daerah dataran tinggi yang berbukit. Masyarakatnya 98% Penduduk asli Desa Sarinagen, dengan meta pencaharian sebagian besar dari bidang Pertanian, Jasa dan Perdagangan. Oleh karena itu untuk meningkatkan IPM diperlukan kerja keras melalui akselerasi pembangunan dengan berbasis pertanian (perkebunan, perikanan dan Peternakan), Perdagangan serta Home Industri dengan tetap menitikberatkan pada bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi sebagai lokomotif pembangunan masyarakat Desa Sarinagen, terdiri dari

  • 32 Rt
  • 8 Rw dan
  • 4 Dusun
Sarinagen
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenBandung Barat
KecamatanCipongkor
Kode Kemendagri32.17.12.2001 Edit nilai pada Wikidata
Luas-546.386 Ha
Jumlah penduduk-7.293 Jiwa (Laki – laki 3.624 Jiwa dan Perempuan 3.669 Jiwa) dan 1.911 KK
Kepadatan-

STRUKTUR PEMERINTAHAN

  • Ketua BPD  : SUHANA
  • Kepala Desa  : H. A A M [[1]]
  • Sekdes  : A G U S
  • kaur Pem  : BEBEN BENYAMIN [[2]]
  • kaur umum  : SUHERMAN AS
  • kaur Keuangan  : DEDEN HERMAWAN
  • kaur Ekbang  : IKA KARTIKA [[3]]
  • kaur Trantib  : DIDIN SUTARDI
  • Kadus I  : ISAK
  • Kadus II  : YOYO BISRI
  • Kadus III  : ADANG
  • Kadus IV  : HOPIDIN
  • ketua LPMD  : AS SUHERMAN
  • Ketua MUI  : KH ADANG MAULANA
  • ketua Karang Taruna : JAELANI
  • ketua BUMDes  : DADANG HERMWAN [[4]]

Penyelenggaraan Pemerintah Desa, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Peraturan mengenai Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2009 Tentang pedoman Organisasi Pemerintah Desa.

  • 1. Organisasi Pemerintah Desa.
  • a. Pimpinan adalah Kepala Desa.
  • b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari :
  • • Unsur Staf atau Pelayanan yaitu Sekretaris Desa
  • • Kepala – Kepala Urusan Memberikan Pelayanan Staf atau Ketatausahaan.
  • • Kepala Dusun Sebagai Pelaksana Kerja Kepala Desa di Wilayah.
  • 2. Sarana Kantor Desa :
  • 2) Kantor Pemerintah Desa terdiri dari ruang Kerja Kepala Desa, Ruang Kerja Sekretaris Desa dan Ruang Arsip.
  • 3) Sarana Kegiatan Kerja, terdiri dari Meja dan Kursi Kerja, Kursi Tamu dan Mesin Tik / Computer.
  • 3. Tata Kerja :

Tugas – tugas Kesekretariatan harus sesuai dengan juklak dan juknis dengan menerapkan prisip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka mengelola dan mencatat data serta pelayanan Prima Kepada masyarakat. Kewilayahan dalam melaksanakan kebijakan dan tugas – tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya dilaksanakan oleh Kepala Dusun.

  • 4. Pembinaan SDM Perangkat Desa :

Dalam meningkatkan SDM Perangkat Desa dilaksanakan dengan :

  • a. Tingkat Kabupaten :

Pembinaan dilaksanakan dengan Penataan dan Latihan dalam Pembekalan mengenai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat. Penataran dan Latihan merupakan kebutuhan Pokok Perangkat Pemerintah Desa dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya.

  • b. Tingkat Kecamatan :
   Pelaksanaan dalam rapat minggon,  rapat dinas dan Rapat Koordinasi untuk lebih memahami tugas, fungsi bagi Perangkat Desa, Menitik beratkan disiplin kerja yang baik cara berpakaian meupun disiplin waktu untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
  • c. Tingkat Desa :

Dilaksanakan tiap hari Senin mengenai tugas – tugas dalam kebersamaan dan disiplin kerja.

  • d. Pembinaan RW dan RT :

Pembinaan dilaksanakan dalam pertemuan dan rapat untuk lebih memfungsikan keberadaan RT dan RW dalam membantu tugas Pemerintah Desa terutama pengelolaan data Pencatatan mengembangkan kegotong royongan baik pembangunan Fisik, Ketertiban dan Keamanan maupun Keagamaan.

  • e. Pembinaan Lembaga dan Adat :

Pembinaan dilaksanakan pertemuan dengan pengurus LKMD, PKK dan Generasi Muda Tokoh Adat. Keberadaan lembaga Organisasi kemasyarakatan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan bersama masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.

  • 1. Pembenahan Organisasi berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Barat dan dituangkan dalam peraturan Desa (perdes).
  • 2. Dilaksanakan dengan pelatihan dan penataran bagi para pengurus baik tingkat Kabupaten maupun di Tingkat Kecamatan dan Desa.
  • f. Pembinaan Keagamaan :

Pembinaan dilaksanakan bersama dengan MUI Desa dalam acara kegiatan Pertemuan Pengajian di tingkat Desa, RW secara rutin dan dalam memperingati hari bersejarah Islam untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

  • g. Pembinaan Umum :

Dilaksanakan dalam acara Pengajian dan Pertemuan Umum ke tiap – tiap RW dan RT .

  • 1. Dalam rangka Hak dan Keawjiban selaku Warga.
  • 2. Dalam Rangka Kegotong Royongan dan meningkatkan silatuhrami.
  • 3. Dalam Rangka peran serta melaksanakan kegiatan KAMTIBMAS.
  • 4. Kepedulian terhadap Lingkungan.

B.2. Rencana Pembangunan (Publik)

Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2012 dalam ketertiban Masyarakat dalam kegiatan menunjang Pembangunan swadaya, maupun Program Pemerintah adalah :

  • 1. Kegiatan Swadaya Masyarakat

Rencana kegiatan partisipasi swadaya masyarakat dalam pembangunan, warga masyarakat secara swadaya dan gotong royong dalam membangunan sarana Ibadah di lokasi disetiap Rw/Rt. dan berperan serta dalam pengadaan bahan baku dan tenaga untuk pelaksanaan Pemeliharaan pembangunan 19 Mesjid Jami dan Pondok Pesantren.

  • 2. Kegiatan Bantuan Pemerintah ;

Pelaksanaan Pembangunan Fisik dari dana Alokasi Dana Perimbangan Desa yang di alokasikan untuk Pembangunan Kantor Desa, dan Pelaksanaan Pembangunan Fisik Sarana Olah Raga adalah Pengerasan Lapang Bola Volly Kampung Gelewer Rt. 02 Rw 04 Desa sarinagen.

  • 3. Peran Serta Masyarakat

Peran Serta Masyarakat melaksanakan kewajibannya ;

  • a. Dalam Kegiatan membayar Pajak dimana target PBB sebesar Rp, 25.218.787.- tahun 2011.
  • b. Rencana Kegiatan keperdulian dalam hal membayar zakat, Impaq dan shodakoh tahun 2011 adanya peningkatan dari tahun sebelumnya .
  • c. Rencana kegiatan keperdulian kemanusiaan dalam pengumpulan dana PMI dan sumbangan – sumbangan lainnya yang sah.
  • 4. Rencana kegiatan tersebut merupakan bantuan dan peran sertanya dari seluruh Komponen yang ada di Desa Sarinagen dalam upaya melaksanakan Otonomi Desa.
  • C. Rencana Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  • 1. Kebijakan/Keputusan

Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, penyempurnaan dari Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 Peraturan Pemerintah dan PERDA Kabupaten Bandung Barat di Tindaklanjuti dengan Peraturan Desa (PERDES) sebagai Pedoman tugas Pemerintah Desa untuk membantu Keputusan dan Kewajiban yang sifatnya untuk mengatur dan mengurus Rumah Tangga Desa.

  • a. Peraturan Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Nomor tahun 2009 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011.
  • b. Keputusan Kepala Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat sebagai pelaksanaan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011.
  • c. Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan dan Program sesuai dengan keputusan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam APB – Desa maupun dalam proposal kegiatan.

Program kegiatan tersebut bersama dengan lembaga Kemasyarakatan baik masyarakat dengan rasa memiliki sehingga swadaya dan gotong royong nampak.


  • PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
  • A. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Beserta Hasil - hasilnya

*A.1. PENDAPATAN BERSUMBER DARI ; *1. Dari Pendapatan Asli Desa *2. Dari Pendapatan Bantuan Pemerintah. *a. Sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) terdiri dari :

  • Dari Pungutan Urunan Desa.
  • Dari Pungutan Biaya Administrasi NTCR.

*b. Sumber Pendapatan Bantuan Pemerintah terdiri dari :

  • Dari Bantuan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD).
  • A.2. BELANJA DESA :
  • 1. Biaya Belanja Rutin.
  • 2. Biaya Belanja Pembangunan.
  • a. Pembangunan Fisik.
  • b. Pembangunan Non Fisik/SDM.
  • A.3. HASIL PERHITUNGAN APB – DESA
  • 1. Perhitungan APB – Desa dari Pendapatan Asli Desa (PAD).
  • a. Rencana APB – Desa Tahun 2011 = Rp. 638.481.100.-
  • b. Realisai Pendapatan = Rp. 485.600.000.-.-
  • • Sisa Target tidak terpungut = Rp. 152.881.100.-
  • • Presentase Pencapaian Target = 76%
  • 2. Perhitungan Bantuan Pemerintah dari :
  • • Penerimaan Tahap ke I (50%) = Rp. 90.894.050.-
  • • Penerimaan Tahap ke II (50%) = Rp. 90.894.050.-
  • • Jumlah Penerimaan = Rp. 181.788.100.-
  • 3. Rincian Penggunaan Dana Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2011
  • a. Penggunaan Dana ADPD :
  • • Menunjang Pembangunan Fisik = Rp. 181.788.100.00-
  • • Menunjang Pembangunan Non Fisik = Rp. 127,251,670.00-
  • • Operasional Pemertintahan Desa = Rp. 54.536.430,00.-
  • . PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2012

PERATURAN DESA SARINAGEN KECAMATAN CIPONGKOR KABUPATEN BANDUNG BARAT

NOMOR : 14 TAHUN 2012.


TENTANG


PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SARINAGEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SARINAGEN

Menimbang



:



a. Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa perlu mengatur mekanisme mengenai Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; b. Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2009, tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Sarinagen; Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lemabar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lemabar Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang – undang Nomor 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4688); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan Daerah kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 3, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008, Tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7. 12. Peraturan Daerah kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009 Nomor 9); 13. Peraturan Daerah kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009 Nomor 17); 14. Peraturan Daerah kabupaten Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009 Nomor 20); 15. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 22). 16. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 25) Memperhatikan : Hasil Rapat / Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 2012.


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Dan

KEPALA DESA SARINAGEN

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN DESA SARINAGEN KECAMATAN CIPONGKOR KABUPATEN BANDUNG BARAT TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SARINAGEN.


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan; 1. Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat. 2. Bupati Adalah Bupati Bandung Barat. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintah Daerah. 4. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsif Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten bandung barat. 7. Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan usul – usul dan istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia. 8. Pemerintahan Desa Sarinagen adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Sarinagen berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang di akui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa Sarinagen. 10. Kepala Desa adalah Kepala Desa Sarinagen yang berada di lingkungan kabupaten bandung barat. 11. Perangkat Desa adalah unsur – unsure pembantu kepala desa yang terdiri dari unsur staf pelaksana tehnis dan kewilayahan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa. 12. Badan Permusyawaratan Desa Sarinagen selanjutnya di sebut BPD Sarinagen adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa sarinagen. 13. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa. 14. Tokoh adalah orang terkemuka dan ternama yang mempunyai sifat keteladanan yang baik dan dapat dijadikan contoh. 15. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat. 16. Putra desa adalah mereka yang lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai penduduk desa bersangkutan. 17. Bakal calon Kepala Desa adalah warga masyarakat desa setempat atau putra desa yang berdasarkan penjaringan oleh panitia di tetapkan sebagai calon Kepala Desa. 18. Calon Kepala Desa Sarinagen adalah calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan di tetapkan oleh Panitia Pemilihan untuk mengikuti penyaringan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih. 19. Calon yang berhak dipilih adalah calon Kepala Desa yang telah lolos dari penyaringan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan. 20. Calon terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa. 21. Penjabat Kepala Desa adalah sekretaris desa atau perangkat desa lainnya atau pegawai negeri sipil atau tokoh masyarakat yang di angkat oleh pejabat yang berwenang atas usul BPD, untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang depinitif. 22. Pegawai negeri sipil adalah setiap warga Negara republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan di serahi tugas danam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan. 23. Pemilih adalah penduduk desa Sarinagen dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya. 24. Pemilihan adalah pemilihan Kepala Desa. 25. Hak pilih adalah hak yang dimiliki untuk menentukan sikap pilihannya. 26. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat Desa Sarinagen atau putra Desa Sarinagen. 27. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik mengenai pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para calon Kepala Desa untuk mendapatkan calon yang berhak dipilih. 28. Pihak yang berkompoten adalah instansi / lembaga atau perorangan yang memiliki kapasitas dalam bidang pemerintahan, pembangunan, keagamaan dan kemasyarakatan. 29. Panitia Pemilihan adalah panitia pemililhan Kepala Desa yang di bentuk BPD. 30. Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan Kepala Desa yang dibentuk dengan keputusan camat yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di desa yang bersangkutan. 31. Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon Kepala Desa yang berhak di pilih untuk menyampaikan program kerja yang dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi Kepala Desa. 32. Lulusan SLTP sederajat adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan setara SLTP seperti MTs, Sekolah Teknik, ujian persamaan SLTP, Kejar Paket B, Pesantren Salafiah dan di buktikan dengan sertifikat atau Ijazah. 33. Biaya administrasi adalah pembiayaan proses kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dari pembentukan panitia sampai kepada pelantikan Kepala Desa terpilih. 34. Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat KPPS, adalah bagian dari Panitia Pemilihan yang melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara. 35. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan Kepala Desa kepada bupati melalui camat, atas penyelenggaraan pemerintahan desa 1 kali dalam 1 tahun. 36. Laporan keterangan pertanggungjawaban yang selanjutnya di sebut LKPJ adalah laporan Kepala Desa kepada BPD atas pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan 1 kali dalam 1 tahun.

BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 2. (1) BPD Desa Sarinagen6 memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. (2) BPD memproses pemilihan Kepala Desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa. (3) BPD Desa Sarinagen yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa sehingga segera melakukan langkah langkah sebagai berikut; a. Membuat dan menyusun peraturan desa ini yang mengatur mengenai kelengkapan persyaratan administrasi, tekhnis penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa serta tekhnis pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan kondisi Desa Sarinagen; b. Peraturan desa ini akan di teliti oleh kecamatan dan di sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat; c. Membentuk Panitia Pemilihan yang akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan BPD Desa Sarinagen; d. Panitia yang telah dibentuk untuk supaya menyusun jadual atau tahapan kegiatan pemilihan dari persiapan hingga pelantikan Kepala Desa; e. Panitia Pemilihan juga menetapkan jumlah dan lokasi tempat pemungutan suara yang dituangkan dalam keputusan Panitia Pemilihan; f. Panitia Pemilihan segera melakukan kegiatan pendataan dan pendaftaran jumlah hak pilih untuk kemudian diitetapkan daftar pemilih sementara. (4) Bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.

BAB III PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PENGAWAS

Bagian Kesatu Pembentukan dan Tugas Panitia Pemilihan.

Pasal 3 (1) BPD membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan BPD. (2) Panitia sebagaimana di maksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Sarinagen. (3) Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) keanggotaannya terdiri dari Satu Orang Ketua, Satu Orang Sekretasris, Satu Orang Bendahara dan seksi – seksi, terdiri dari ; a. Seksi Pendaftaran Pemilih, terdiri dari 3 (Tiga) orang; b. Seksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa Sarinagen, terdiri dari 2 (Dua) orang; c. Seksi Kampanye, terdiri dari 2 (Dua) orang; d. Seksi Keamanan, terdiri dari 2 (Dua) orang; e. Seksi Pelaksana Pemilihan terdiri dari 3 (Tiga) orang, ditambah antara lain oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan. (4) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sebelum melaksakan tugasnya wajib diangkat sumpah / janji oleh BPD, dihadapan perwakilan masyarakat Desa Sarinagen, Kepala Desa, unsur Kecamatan dan unsur lainnya. (5) Pengambilan sumpah / janji Panitia Pemilihan dipandu oleh Ketua BPD dan disaksikan oleh Ustadz/Ajengan/Kiyai serta dilaksanakan di Balai Musyawarah Cerdas Desa Sarinagen dengan mengucapkan susunan kata – kata sumpah / janji Panitia Pemilihan adalah sebagai berikut; “DEMI ALLOH, SAYA BERSUMPAH / BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN SAYA SELAKU PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SARINAGEN DENGAN SEBAIK – BAIKNYA, SEJUJUR – JUJURNYA, DAN SEADIL – ADILNYA. BAHWA SAYA AKAN MENEGAKKAN PRINSIF – PRINSIF DEMOKRASI DALAM MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PEMILIHAN KEPALA DESA SARINAGEN, DAN : AKAN MELAKSANAKAN SEGALA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES KEGIATAN PEMILIHAN KEPALA DESA SELURUS – LURUSNYA. SERTA BERSIKAP NETRAL”. (6) Apabila ketua atau anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ada yang mencalonkan untuk pemilihan Kepala Desa atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Pemilihan dan perubahan susunan Panitia Pemilihan harus disempurnakan dan di tetapkan kembali oleh BPD. (7) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terbukti melakukan pelanggaran administratif diberhentikan dari kepanitiaan pemilihan Kepala Desa dengan surat keputusan BPD.

Pasal 4 (1) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas, a. Menetapkan jadwal proses pencalonan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; b. Menyediakan sarana dan prasarana pemilihan; c. Menyediakan rencana biaya pemilihan; d. Melaksanakan pendaftaran pemilihan untuk selanjutnya disahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan dan di umumkan kepada masyarakat luas; e. Menerima pendaftaran Bakal Calon; f. Melakukan penelitian identitas dan administrasi persyaratan Bakal Calon; g. Melaksanakan ujian penyaringan bakal calon untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih; h. Menetapkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan telah memenuhi persyaratan; i. Melakukan undian nomor urut calon Kepala Desa yang berhak dipilih; j. Mengumumkan nama – nama calon Kepala Desa yang berhak dipilih, kepada masyarakat di tempat – tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat; k. Menetapkan nomor urut calon yang berhak di pilih; l. Menetapkan tata tertib kampanye; m. Membuat berita acara pemilihan; n. Menyelenggarakan pemungutan suara; o. Menetapkan pencabutan status calon Kepala Desa yang berhak di pilih berkenaan dengan pealnggaran tata tertib kampanye berdasarkan laporan panwas; p. Mengambil keputusan apabila timbul permasalahan; q. Menetapkan, pembulatan pemilihan berkenaan dengan pelanggaran tata tertib pemilihan, dan r. Melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada BPD. (2) Panitia Pemilihan dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada BPD.

Bagian Kedua Pembentukan dan Tugas Panitia Pengawas

Pasal 5 (1) Pengawasan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh panitia pengawas pemilihan yang di bentuk dengan keputusan camat. (2) Anggota panitia pengawas sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang unsur kecamatan, 1 (satu) orang unsur kepolisian sektor, 1 (satu) orang unsure komando rayon militer, 1 (satu) orang unsur perangkat desa, dan 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat. (3) Penentuan anggota Panitia Pengawas dari unsure tokoh masyarakat diusulkan oleh BPD dengan memperhatiakan masukan dari masyarakat.

Pasal 6 (1) Panitia Pengawas mempunyai tugas, sebagi berikut; a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa. b. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemilihan Kepala Desa. c. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraab pemilihan Kepala Desa; dan d. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. (2) Pihak – pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada Panitia Pengawas untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Pasal 7 Panitia Pengawas berkewajiban; a. Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara; b. Melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan secara aktif; c. Menerusakan temuan dan laporan yang meurpakan pelanggran kepada pihak yang berwenang; d. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada camat atas pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas.

Pasal 8 Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dibentuk sebelum pendaftaran Pemilih dan tugasnya berakhir 7 (tujuh) hari setelah pengucapan sumpah / janji Kepala Desa.

BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PEMILIH

Bagian Kesatu Persyaratan Pemilih

Pasal 9 Persyaratan Pemilih ditentukan sebagai berikut; a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Terdaftar sebagai Penduduk Desa yang bersangkutan secara sah dan telah bertempat tinggal sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus – putus pada saat pelaksanaan pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK; c. Penduduk Desa sebagai termaksud pada pasal 9 huruf b, tidak termasuk anggota TNI – POLRI aktif; d. Telah mencapai usia 17 (tujuhbelas) tahun pada saat pelaksanaan pemilihan atau telah / pernah kawin; e. Sehat rohani, tidak terganggu jiwa dan ingatannya; f. Tidak di cabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap.

Bagian Kedua Tata Cara Pendaftaran Pemilih

Pasal 10 (1) Panitia Melaksanakan pendafataran pemilihan dari rumah ke rumah, untuk menghindari terdaftarnya pemilih di bawah umur, pemilih dari luar desa, tidak terdaftarnya pemilih atau pemilih terdaftar dua kali. (2) Jika pada saat pendaftaran pemilih, ditemikan lebih dari satu bukti yang sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia pemilih adalah bukti yang sah meneurut waktu yang di tetapkan paling lama dan di keluarkan oleh instansi yang berwenang. (3) Daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh Panitia, diumumkan secara terbuka pada papan pengumuman untuk diketahui masyarakat. (4) Warga masyarakat yang berhak memilih namun namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih sementara harus segera melaporkan diri kepada Panitia Pemilihan dengan membawa tanda bukti sebagai warga desa Sarinagen, untuk kemudian di tetapkan dalam daftar pemilih tetap. (5) Daftar pemilih tetap disahkan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. (6) Daftar pemilih tetap dibuat Berita Acara Hasil Pendaftaran Pemilih Tetap dan ditandatangani oleh Panitia, Kepala Desa yang berhak di pilih, yang selanjutnya disampaikan ke Kabupaten dengan melampirkan Daftar Pemilih Tetap. (7) Dalam hal penandatangan daftar pemilih tetap tidak disaksikan oleh calon Kepala Desa yang berhak dipilih, daftar pemilih tetap dinyatakan sah.


BAB V PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA

Bagian Kesatu Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa.

Pasal 11 (1) Panitia Pemilihan Menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pendaftaran untuk diumumkan kepada masyarakat. (2) Waktu Pelaksanaan Bakal Calon Paling Lama 7 (tujuh) hari setelah dimumkan. (3) Apabila sampai batas waktu penutupan pendaftaran Bakal Calon ternyata baru terdaftar kurang dari 2 (dua) Bakal Calon / Calon Tunggal, Waktu Pendaftaran dapat diperpanjang 1 (satu) kali 7 (tujuh) hari dan di umumkan kepada masyarakat. (4) Apabila setelah diadakan perpanjangan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga), maka dapat dilakukan proses pendaftaran ulang Bakal Calon. (5) Bakal Calon Kepala Desa sebagimana dimaksud ayat (1), adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan; a. Bertaqwa Kepada Tuhan yang maha esa dengan melaksanakan kewajiban – kewajiban pokok dan menjauhi larangan – larangan pokok sebagai mana yang ditentukan Agamanya; b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah; c. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan / atau yang sederajat, dibuktikan dengan fc. Ijazah yang dilegalisir; d. Berumur sekurang – kurangnya 25 (duapuluh lima) tahun pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau KTP; e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; f. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (POLRES); g. Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat dari pengadilan negeri; i. Terdaftar sebagai penduduk Desa Sarinagen yang secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa Sarinagen sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus – putus pada saat pendaftaran Bakal Calon, dibuktikan dengan Keterangan Domisili, kecuali bagi putra desa yang berada di luar desa yang bersangkutan; j. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan baik secara berturut – turut ataupun tidak berturut – turut; k. Bersedia menjadi Calon Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan; (6) Setiap Warga Desa Sarinagen atau Putra Desa Sarinagen yang mengenal karakteristik dan di kenal oleh masyarakat Desa sarinagen, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti proses pemilihan Kepala Desa sarinagen. (7) Warga Desa Sarinagen atau Putra Desa Sarinagen sebagaimana dimaksud ayat (4) yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa. (8) Warga Desa Sarinagen atau Putra Desa Sarinagen sebagaimana dimaksud ayat (5) yang telah memenuhi persyaratan admnistrasi dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan untuk mengikuti penyaringan sebagai Bakal Calon Kepala Desa. (9) Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa Sarinagen berhak mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (10) Bagi calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang statusnya sebagai Kepala Desa dan atau penjabat Kepala Desa, Desa Sarinagen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selama masa kampanye diwajibkan mengajukan cuti kepada Bupati Bandung Barat dan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan Desa Sarinagen sehari – hari dijalankan oleh Perangkat Desa Sarinagen yang dianggap mampu dan cakap yang telah mendapat Surat Tugas dari Camat Cipongkor atas nama Bupati Bandung Barat atas usulan BPD Desa Sarinagen. (11) Bagi Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam melaksanakan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (12) Bagi Penjabat Kepala Desa yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa sarinagen yang berasal dari unsur Perangkat Desa dan tidak terpilih dalam pemilihan Kepala Desa, apabila di nilai cukup mampu dan produktif dapat diangkat kembali dalam jabatannya berdasarkan kebijakan Kepala Desa terpilih. (13) Bagi PNS/TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan diwajibkan pula untuk mendapat izin langsung dari pimpinan instansi induknya dengan memperhatikan ketentuan perundang – undangan.

Bagian Kedua Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa

Pasal 12 (1) Setelah proses penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Panitia Pemilihan mengadakan penyaringan yang meliputi pemeriksaan dan penelitian berkas. (2) Bakal Calon Kepala Desa yang tidak memenuhi persyaratan pada ayat (1) di atas tidak boleh diikutsertakan dalam tahap selanjutnya. (3) Bakal Calon Kepala Desa sekurang – kurangnya 2 orang dan sebanyak – banyaknya 5 orang. (4) Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) Bakal Calon Kepala Desa, maka Panitia melakukan seleksi akademis untuk menentukan 5 (lima) Bakal Calon Kepala Desa. (5) Dalam melaksanakan proses seleksi akademis sebagaimana dimaksud ayat (4), panitia dapat bekerjasama dengan pihak terkait yang berkompoten dan dilakukan secara transparan. (6) Unsur kompoten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah ; a. Lembaga Pendidikan; b. LSM / Lembaga Penelitian yang aktif dan bergerak dibidang pemerintahan, pembangunan atau berkomitmen dengan penguatan Good Gavermence; c. Tim Akademis yang netral, indipenden dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan keanggotaanya terdiri dari 1. Unsur Kecamatan yang mempunyai kemampuan teknis pemerintahan; 2. Unsur Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Cipongkor; 3. Unsur / Kalangan Cendikiawan / Praktisi / Dunia Usaha di Desa Sarinagen; 4. Unsur / Tokoh Masyarakat yang mempunyai wawasan luas. (7) Unsur Berkompoten yang melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat 3, pasal ini mempunyai tugas; a. Menyusun jadual pelaksanaan Seleksi; b. Menyusun soal – soal ujian / test akademis serta kemampuan / penguasaan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan di desa; c. Melakukan standar penilaian dan kelulusan; d. Melakukan penelitian hasil ujian; e. Menyampaikan hasil penyaringan / seleksi kepada Panitia Pemilihan. (8) Hasil proses seleksi sebagaimana pada ayat (5), di umumkan secara terbuka baik kepada Bakal Calon Kepala Desa maupun kepada masyarakat. (9) Pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan peryaratan administrasi, tekhnis penjaringhan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa diatur dalam Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sarinagen.

Bagian Ketiga Penetapan Bakal Calon dan Calon Kepala Desa

Pasal 13 (1) Calon Kepala Desa yang sudah lulus seleksi penyaringan ditetapkan dalam keputusan Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih. (2) Panitia Pemilihan setelah menetapkan calon yang berhak dipilih segera mengadakan rapat untuk menetapkan nomor urut calon disertai fhoto setiap calon Kepala Desa dengan dilengkapi berita acara. (3) Calon yang berhak dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri kecuali berhalangan tetap dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Apabila calon yang berhak dipilih mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan dikenakan sangsi mengganti biaya pemilihan Kepala Desa.


Bagian Keempat Pengumuman dan Pengenalan Calon Kepala Desa

Pasal 14 (1) Nama Calon Berikut gambar Calon Kepala Desa di umumkan kepada masyarakat oleh Panitia Pemilihan; (2) Calon Kepala Desa Sarinagn diberikan waktu oleh panitia pemilihan untuk melakukan pengenalan kepada masyarakat melalui kampanye; (3) Bagi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang statusnya sebagai kepala desa dan atau pejabat kepala desa selama kampanye diwajibkan mengajukan cuti kepada bupati, dan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan desa sehari – hari dijalankan oleh Perangkat desa yang di anggap mampu dan cakap yang telah mendapat surat tugas dari camat atas nama Bupati berdasarkan usulan BPD; (4) Bagi kepala desa atau penjabat kepala desa dalam melaksanakan kampanye dilarang nmenggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pasal 15 (1) Pengenalan Kepada Masyarakat melalui kampanye yang dilakukan oleh calon kepala Desa Sarinagen meliputi; a. Pengenalan Pribadi; b. Pengenalan Gambar / Pas Fhoto; dan, c. Penjelasan tentang misi dan visi Calon Kepala Desa Sarinagen. (2) Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi Kepala Desa. (3) Kampanye dilaksanakan dalam bentuk rapat umum atau dialog pada tempat dan waktu yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan. (4) Panitia menetapkan berbagai ketentuan untuk mengatur supaya pelaksanaan kampanye berjalan tanpa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. (5) Pelaksanaan kampanye harus bersifat positif dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan. (6) Kampanye dilaksanakan dengan ketentuan urutan berdasarkan abjad calon yang berhak dipilih dan masa kampanye untuk semua calon selesai paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.


Pasal 16 (1) Dalam Pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh para Calon Kepala Desa, dilarang; a. Saling mencela sesama Calon Kepala Desa Sarinagen; b. Mengerahkan kekuatan masyarakat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hokum; dan, c. Melanggar segala ketentuan yang di tetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sarinagen. (2) Kampanye tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk pembagian barang, uang dan fasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga menggagu ketentraman dan ketertiban masyarakat. (3) Panitia Pemilihan memberi tindakan terhadap calon yang berhak dipilih yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib kampanye, berupa peringaran atau pencabutan status yang bersangkutan sebagai calon yang berhak di pilih. (4) Pencabutan status yang bersangkutan sebagai calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus disetujui BPD. (5) Dalam hal terjadi pencabutan status calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud ayat (9) yang mengakibatkan terjadinya calon tunggal, maka Panitia Pemilihan melaksanakan kembali proses penjaringan bakal Kepala Desa. (6) Pengaturan lebih alanjut mengenai tekhnis pelaksanaan Pengenalan dan kampanye Calon Kepala Desa di atur dalam Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.


BAB VI PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu Pelaksanaan Pemilihan

Pasal 17 (1) Pemilihan calon kepala desa sarinagen yang berhak dipilih dilaksanakan dalam pemilihan Kepala Desa yang dipimpin oleh ketua Panitia Pemilihan. (2) Pemilihan calon yang berhak dipilih dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh Calon yang berhak dipilih atau saksi, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, BPD dan dapat dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah. (3) Pemilihan calon yang berhak dipilih dilaksanakan sesuai jadual yang telah ditetapkan. Pasal 18 Panitia Pemilihan dan Calon yang berhak dipilih mempunyai hak memilih, tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya.

Pasal 19 (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. (2) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencontreng tanda Fhoto calon yang berhak dipilih dalam bilik suara yang disediakan oleh Panitia Pemilihan. (3) Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang calon yang berhak dipilih. (4) Seorang pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun.

Pasal 20 (1) Pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan atau orang lain atas permintaan pemilih. (2) Atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain, Ketua Panitia menugaskan anggota panitia pemilihan atau orang lain untuk memberikan bantuan bagi; a. Pemilih yang tidak dapat berjalan; atau, b. Pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan atau tuna netra. (3) Anggota Panitia Pemilihan atau orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Pasal 21 Setiap calon Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut; a. Mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan; b. Membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan; dan c. Menerima hasil pemungutan suara.


Bagian Kedua Pemungutan Suara

Pasal 22

(1) Menjelang pelaksanaan pemungutan suara, Panitia Pemilihan dan Ketua BPD mengadakan rapat dengan para tokoh masyarakat Desa Sarinagen1, Panitia Pengawas Pemilihan, Perangkat Desa Sarinagen1, Rukun Warga/Rukun Tetangga, para Calon Kepala Desa yang berhak dipilih serta unsur – unsur lainnya, diantaranya untuk menjelaskan hal – hal sebagai berikut; a. Tata cara dan tata tertib tehnis pemilihan, sarana dan prasarana, lokasi tempat pemungutan suara dan tehnis pelaksanaan perhitungan suara sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah, serta persiapan lainnya yang dianggap perlu; b. Bilik suara dengan ukuran dan jumlah disesuaikan dengan tempat / lapangan yang dijadikan tempat pemungutan suara, dan di tetapkan oleh Keputrusan Panitia Pemilihan; c. Bilik suara agar ditutup kain atau bahan lainya sehingga terjamin kerahasiaannya dam tiap bilik suara dilengkapi alas dan alat pencontreng; d. Surat suara memuat Fhoto para Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang dilengkapi dengan nomor urut hasil undian serta nama calon Kepala Desa yang bersangkutan; e. Surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh ketua panitia pemiihan dan apabila panitia berhalangan, maka penandatanganan surat suara dilakukan oleh sekretaris Panitia Pemilihan; f. Surat suara yang disediakan Panitia Pemilihan, disesuaikan dengan jumlah hak suara pada masing masing tempat pemungutan suara, ditambah 2.5% untuk cadangan; g. Kotak suara terbuat dari kayu atau bahan lainnya yang kuat dilengkapi dengan kunci gembok, ukurannya di sesuaikan dengan jumlah kebutuhan; h. Lokasi tempat pemungutan suara yang memadai, apabila ditempat ruang terbuka perlu tempat cadangan untuk menjaga cuaca hujan; i. Perlengkapan lainnya sesuai kebutuhan. (2) Format kelengkapan administrasi yang diperlukan sebagimana lampiran I Perbub Bandung Barat Nomor 45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat no 8 tahun 2009.


Pasal 23 (1) Susunan kegiatan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Sarinagen adalah sebagai berikkut; a. Pembukaan; b. Pengarahan Tehnis Pemilihan Kepala Desa Sarinagen oleh Panitia Pemilihan atau ketua KPPS dan dilanjutkan dengan peresmian dimulainya pemungutan suara; c. Sebelum melaksanakan pemungutan suara Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan memperhatikannya kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta di tutup kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang telah dibubuhi cap dan stempel Panitia Pemilihan. d. Pelaksanaan Pemungutan Suara di lakukan di masing – masing TPS; e. Penutupan pemungutan suara; f. Penghitungan Hasil Pemungutan Suara; g. Rekapitulasi hasil penghitungan suara; h. Penandatanganan berita acara penghitungan surat suara; i. Pengumuman hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan; j. Sambutan / Pengarahan Camat Cipongkor atau yang mewakili; k. Do’a, dan l. Tutup. (2) Selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh Panitia Pemilihan si setiap TPS. (3) Untuk mencegah hal – hal yang dapat menimbulkan gangguan dalam pelaksanaan pemungutan suara, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas perlu bekerjasama dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan Cipongkor.

Pasal 24 (1) Pemilih yang hadir diberikan surat suara oleh Panitia Pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir. (2) Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.

Pasal 25 (1) Pencontrengan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan. (2) Pemilih yang telah keluar dari bilik suara adalah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. (3) Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya sebagaimana dimaksud ayat (2) diberi tanda oleh Panitia Pemilihan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pencontrengan. (4) Pemilih yang keliru mencontren surat suara, dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicontreng kepada Panitia Pemilihan untuk satu kali kesempatan. (5) Setelah suarat suara dicontreng, pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara yang disediakan dalam keadaan terlipat.

Pasal 26 Panitia Pemilihan menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakili dengan alasan apapun.

Pasal 27 Panitia Pemilihan menentukan batas waktu pelaksanaan pemungutan suara dengan tidak menutup kemungkinan atas kesepakatan para calon yang berhak dipilih untuk mengakhiri pelaksanaan pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan atau melebihi batas waktu yang di tetapkan.

Pasal 28 (1) Panitia Pemilihan Kepala Desa Sarinagen menentukan Jumlah dan Lokasi TPS. (2) Penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan, dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut; a. Jumlah Rt/Rw dan Dusun; b. Letak Geografis, Penyebaran / Konsentrasi Penduduk; c. Lokasi TPS mudah dijangkau / strategis; dan, d. Jumlah / Besaran biaya Pemilihan Kepala Desa.


Bagian Ketiga Penghitungan Suara

Pasal 29 (1) Panitia Pemilihan meminta kepada masing – masing calon yang berhak dipilih agar menugaskan saksi dalam penghitungan suara dengan dilengkapi surat mandat dari Calon Kepala Desa yang berhak dipiih. (2) Dalam hal tidak seorangpun bersedia menjadi saksi, penghitungan suara tetap dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan sah.

Pasal 30 (1) Penghitungan Suara dilakukan ditempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan dan dibantu oleh KPPS dengan disaksikan oleh saksi – saksi dan Panitia Pengawas. (2) Panitia Pemilihan memeriksa keutuhan kotak suara serta membuka kotak suara dan menghitung surat suara, dengan disaksikan oleh saksi – saksi yang telah ditunjuk. (3) Setiap lembar surat suara diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih dan kemudian Panitia Pemilihan memperhatikan dan menyebutkan gambar yang dicontreng tersebut serta mencatatnya di papan tulis, sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh saksi. (4) Surat Suara dianggap Sah apabila a. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. Bentuk pemberian tanda adalah contreng () atau sebutan lainnya; c. Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada nomor urut, atau fhoto, atau nama salah satu calon pada kolom; dan d. Sudut tanda Contreng () atau sebutan lainnya terdapat pada nomor urut, atau Fhoto atau nama salah satu Calon walapun ujung garis tanda Contreng () melewati garis kolom tersebut.

Pasal 31 (1) Surat suara dianggap tidak sah, apabila; a. Tidak menggunakan surat suara dan alat contreng yang telah ditetapkan. b. Tidak ditandatangani oleh ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili. c. Terdapat tanda – tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan. d. Ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih. e. Memberikan suara untuk lebih dari 1 (satu) calon, dan f. Mencontreng tidak tepat pada bagian dalam kotak gambar yang disediakan. (2) Alasan – alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah, diberitahukan kepada pemilih pada saat itu. (3) Contoh surat suara yang dinyatakan sah dan tidak sah tercantum dalam lampiran Perdes ini. (4) Penghitungan surat suara dilakukan, setelah batas waktu penutupan disepakati oleh para calon Kepala Desa / Saksi dan Panitia Pemilihan serta panitia pengawas. (5) Apabila pada batas waktu yang telah disepakati, sebagimana dimaksud ayat (4) pasal ini, maka penghitungan surat suara dapat dilaksanakan, atau diperpanjang waktunya sesuai dengan kesepakatan para calon Kepala Desa / saksi dan Panitia Pemilihan serta panitia pengawas. (6) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tiap – tiap TPS, ditandatangai oleh Anggota Panitia Pemilihan, anggota panitia pengawas yang bertugas di TPS bersangkutan, untuk selanjutnya dikirim ke Panitia Pemilihan. (7) Tehnis pelaksanaan penghitungan suara lebih lanjut di atur oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sarinagen. (8) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, antara Panitia Pemilihan dengan calon atau saksi maka ketua Panitia Pemilihan berkewajiban untuk memutuskannya. (9) Penghitungan ulang surat suara di TPS, dilakukan apabila; a. Penghitungan surat suara dilakukan secara tertutup; b. Penghitungan suara dilakukan diluar tempat dan jadual waktu yang sudah ditentukan; dan, c. Saksi, Panitia Pengawas maupun masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan surat suara secara jelas dan terbuka. (10) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sarinagen.

Pasal 32 (1) Calon yang memperoleh suara terbanyak dengan dukungan suara sekurang – kurangnya 1/5 (satu perlima) dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dinyatakan sebagai calon terpilih. (2) Apabila tidak seorang calonpun mendapat dukungan suara terbanyak sebagaimana di maksud ayat (1) Panitia Pemilihan mengadakan pemilihan ulang. (3) Calon terpilih yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum dilaksanakan pelantikan Kepala Desa, maka untuk menentukan calon terpilih harus dilakukan pemilihan ulang. (4) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selambat – lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak saat penandatangan berita acara pemilihan. (5) Apabila setelah pemilihan ulang sebagai mana dimaksud pada ayat (3), hasilnya tetap sama, maka BPD mengusulkan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati untuk mendapat pengesahan.

Pasal 33 (1) Apabila lebih dari 1 (satu) orang calon mendapat jumlah dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1), dengan jumlah yang sama, maka di adakan pemilihan ulang hanya untuk calon – calon yang berhak dipilih dengan jumlah suara yang sama. (2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat – lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak saat penandatangan berita acara pemilihan. (3) Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasilnya tetap sama maka untuk menetapkan calon terpiih, menjadi kewenangan BPD melalui mekanisme musyawarah dengan para calon Kepala Desa.

Bagian Keempat Penetapan Hasil Penghitungan Suara

Pasal 34 (1) Setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan membuat, menandatangani bersama – sama saksi dan membacakan berita acara hasil pemilihan di depan masyarakat serta menyerahkannya kepada BPD. (2) Dalam hal saksi tidak menandatangani Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara penghitungan suara dinyatakan sah. (3) Ketua Panitia Pemilihan mengumumkan Calon Kepala Desa terpilih dan menyatakan sahnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Pasal 35 Setelah selesai pelaksanaan pemilihan, ketua Panitia Pemilihan melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara Pemilihan untuk ditetapkan dalam keputusan BPD.


BAB VII PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN MASA JABATAN KEPALA DESA


Bagian Kesatu Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan


Pasal 36 (1) Hasil pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan keputusan BPD berdasarkan laporan dan berita acara pemilihan dari Panitia Pemilihan selanjutnya Calon terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih. (2) Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lama 15 (Limabelas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.

Bagian Kedua Pelantikan Kepala Desa

Pasal 37 (1) Kepala Desa terpilih dilantik oleh camat atas nama Bupati dan dilaksanakan selambat – lambatnya 15 (Limabelas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2). (2) Pelantikan Kepala Desa dilaksanakan di desa Sarinagen2 di hadapan masyarakat. (3) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah / janji. (4) Susunan kata – kata sumpah / janji Kepala Desa dimaksud adalah sebagai berikut; “DEMI ALLOH SAYA BERSUMPAH / BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN SAYA SELAKU KEPALA DESA DENGAN SEBAIK – BAIKNYA, SEJUJUR – JUJURNYA, DAN SEADIL – ADILNYA. BAHWA SAYA AKAN SELALU TAAT DALAM MENGAMALKAN DAN MEMPERTAHANKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN BAHWA SAYA AKAN MENEGAKKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI DAN UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SERTA MELAKSANAKAN SEGALA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DENGAN SELURUS – LURUSNYA YANG BERLAKU BAGI DESA, DAERAH DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.”

Pasal 38 Apabila pelaksanaan pelantikan Kepala Desa jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya atau sehari sebelum hari libur. Pasal 39 Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan – alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan atas persetujuan bupati, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan tersebut. Pasal 40 Ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 39, berlaku pula bagi desa yang dijabat oleh penjabat Kepala Desa.

Bagian Ketiga Masa Jabatan Kepala Desa

Pasal 41 Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

BAB VIII TUGAS, WEWENANG DAN HAK, KEWAJIBAN KEPALA DESA Bagian Kesatu Tugas dan Wewenang

Pasal 42 (1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang sebagai berikut; a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa; c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; e. Membina kehidupan masyarakat desa; f. Membina perekonomian desa; g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai peraturan perundang – undangan; dan, i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Bagian Kedua Hak dan Kewajiaban

Pasal 43 (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 40 Kepala Desa mempunyai Kewajiban; a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia; b. Meningkatkan kesejahtraan masyarakat seutuhnya; c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; d. Melaksanakan kehidupan berdemokrasi; e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kousi korupsi dan nepotisme; f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa; g. Mantaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan; h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik; i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa; j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa; k. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa; l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa; m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosia budaya dan adat istiadat; n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan, o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan meestarikan lingkungan hidup. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan LPPD kepada Bupati menyusun dan menyampaikan LKPJ kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelelnggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. (3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepad Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun. (4) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada BPD 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD. (5) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa radio komunitas atau media lainnya. (6) LPPD dan LKPJ Kepala Desa disusun 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan ebih lanjut. (8) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan Kepada BPD.

BAB IX LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu Larangan

Pasal 44 Kepala Desa dilarang; a. Menjadi Pengurus Partai Politik; b. Merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan; c. Merangkap jabatan debagai anggota DPRD, DPD, DPR; d. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah; e. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendeskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; f. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. Menyalahgunakan wewenang; dan, h. Melanggar sumpah / janji jabatan.

Bagian Kedua Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 45 (1) Kepala Desa berhenti; karena, a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendari; atau, c. Diberhentikan. (2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena; a. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut – turut selama 6 (enam) bulan; c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa sebagaimana diatur pasal 11 ayat (3); d. Dinyatakan melanggar sumpah / janji; e. Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1); dan/atau, f. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud apsal 42. (3) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1), huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, dan huruf b, diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD. (4) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD. (5) Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan keputusan camat atas nama Bupati paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal usul diterima. (6) Setelah melakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Camat atas nama Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa.

Bagian Ketiga Pemberhentian Sementara

Pasal 46 (1) Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 47 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh camat atas nama Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan Negara.

Pasal 48 (1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagai dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan pasal 47, setelah melalui proses peradilan ternyata tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal ditetapkan putusan pengadilan, Bupati merehabilitasi dan / atau mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan. (2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi Kepala Desa yang bersangkutan.

Pasal 49 (1) Kepala Desa diberhentikan sementara apabila menjadi calon Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, sejak mulai masa kampanye sampai dengan penetapan hasil Pemiihan Umum. (2) Kepala Desa dapat diangkat kembali apabila berdasarkan penetapan hasil Pemilihan Umum tidak terpilih menjadi anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.


Pasal 50 Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan pasal 47, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 51 Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pasal 46 ayat (2), dan pasal 47 Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 52 (1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati. (2) Hal – hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu; a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan. b. Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati. (3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.

Pasal 53 (1) Bagi Kepala Desa yang tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam melaksanakan tugasnya sampai dengan 6 (enam) bulan berturut – turut, maka pada minggu terakhir bulan keenam, BPD mengajukan permohonan pengujian kesehatan yang bersangkutan kepada Majlis Penguji Kesehatan yang ditunjuk daerah yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa. (2) Apabila berdasarkan keterangan Majlis Penguji Kesehatan Pegawai bahwa Kepala Desa dimaksud tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas, Wewenang dan kewajibannya, Maka BPD mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan kepada Bupati dari Jabatannya sebagai Kepala Desa dan menetapkan Penjabat Kepala Desa.


BAB X MEKANISME PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA

Pasal 54 (1) Apabila terjadi kekosongan Kepala Desa yang diakibatkan karena sesuatu hal Kepala Desa berhenti sebelum habis masa jabatan, untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa, maka diangkat penjabat Kepala Desa. (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh pejabat yang berwenang yang berasal dari Sekretaris desa atau Perangkat Desa lainnya atau Pegawai Negeri Sipil atau tokoh masyarakat atas usul BPD dengan memperhatiikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. (3) Masa jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhitung mulai tanggal pelantikan sampai dengan dilantiknya Kepala Desa baru hasil pemilihan. (4) Penjabat Kepala Desa diambil sumpah / janji dan dilantik oleh pejabat yang berwenang.

BAB XI MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Kesatu Mekanisme Pengaduan

Pasal 55 (1) Pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan dilaporkan kepada panitia pengawas oleh masyarakat maupun calon dan/atau Tim Kampanye. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan / tulisan yang berisi; a. Nama dan alamat pelapor; b. Waktu dan tempat kejadian perkara; c. Nama dan alamat pelanggar; d. Nama dan alamat saksi – saksi; dan, e. Uraian kejadian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panitia Pengawas selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran. (4) Tata cara pelaporan diatur lebih lanjut oleh Panitia Pengawas.

Pasal 56 (1) Panitia Pengawas mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. (2) Panitia Pengawas memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima. (3) Dalam hal Panitia Pengawas memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 14 (empatbelas) hari setelah laporan diterima. (4) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana, diselesaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan. (5) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa mengandung unsur tindak pidana, penyelesaian diteruskan kepada aparat penyidik. (6) Laporan yang mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berakibat calon terpilih tidak memenuhi persyaratan ditindak lanjuti dengan pembatalan pemilihan oleh Panitia Pemilihan.

Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa

Pasal 57 (1) Panitia Pengawas menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (4), dilakukan melalui tahapan; a. Mempertemukan pihak – pihak yang bersengketa melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan; b. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tersebut pada hurf a, pengawas pemilihan membuat keputusan. (2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak pihak – pihak yang bersengketa dipertemukan.

Pasal 58 Penyidikan terhadap sengketa yang mengandung unsur tindak pidana, yang diatur dalam Peraturan Desa ini, dilakukan sesuai dengan Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.


BAB XII BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 59 (1) Biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APBD Kabupaten Bandung Barat, yang besarannya sesuai dengan Rencana Anggaran PILKADES Desa Sarinagen3 yang diajukan oleh Desa Sarinagen. (2) Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan dalam Anggraan Pendapatan dan Belanja Desa. (3) Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Sarinagen yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat, yang penggunaannya untuk biaya adminstrasi dengan perincian antara lain sebagai berikut; a. Kegiatan rapat – rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa sarinagen; b. Kegiatan Pendaftaran Pemilih; c. Kegiatan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa; d. Kegiatan kampanye; e. Kegiatan Pemungutan dan penghitungan suara; f. Pengadaan surat suara, bilik suara, kotak suara; g. Pengadaan / Sewa tenda, panggung, kursi, sound system; h. Alat tulis kantor dan dokumentasi; i. Honor – honor diantaranya untuk Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, KPPS dan BPD selaku Penanggungjawab Pemilihan Kepala Desa; j. Kegiatan Pelantikan Kepala Desa Sarinagen. (4) Penggunaan bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang – undangan.

BAB XIII PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI KEPALA DESA

Pasal 60 (1) Pegawai Negeri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2), juga harus mendapat ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya. (2) Bagi Pegawai Negeri yang telah dilantik menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di Desa bersangkutan. (3) Bagai Pegawai Negeri yang terpilih menjadi Kepala Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pewagai negeri. (4) Kepala Desa yang terpiih dari pegawai negeri, berhak mendapat gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, penghasilan lainnya, dan kepadanya diberikan tamabhan penghasilan dari desa yang bersangkutan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (5) Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) pegawai negeri yang menjadi Kepala Desa, diberikan oleh instansi induknya dengan memperhatikan penilaian dari camat. (6) Pegawai negeri yang dipilih menjadi Kepala Desa, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten bandung barat nomor 8 tahun 2009 dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Pasal 61 Kepala Desa yang berasal dari pegawai negeri yang belum berakhir masa jabatannya, tidak dapat diberhentikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan memasuki usia atau sudah pensiun sebagai pegawai negeri.

Pasal 62 Kepala Desa yang berasal dari pegawai negeri yang belum berakhir masa jabatannya tidak dapat dicalonkan; a. Dalam jabatan structural dan fungsional atau anggota DPR/DPRD kecuali yang bersangkutan bersedia meninggalkan jabatan Kepala Desa dari pejabat yang berwenang mengijinkan; b. Sebagai Kepala Desa di desa lain.

Pasal 63 Kepala Desa yang berasal dari pegawai negeri yang berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dikembalikan ke instansi induknya selama yang bersangkutan belum memasuki masa pensiunnya.

Pasal 64 Pegawai negeri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, harus memenuhi pula ketentuan sebagaiman diatur oleh ketentuan perundang – undangan yang berlaku.


BAB XIV PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA YANG TIDAK TEPAT WAKTU

Pasal 65 (1) Apabila penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu Bupati atas usul BPD dan atau tokoh masyarakat dapat memperpanjang waktunya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap menjalankan tugas sampai dilantiknya Kepala Desa atas usul BPD. (2) Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata belum cukup, Bupati menetapkan penjabat Kepala Desa atas usul BPD.

BAB XV PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 66 (1) Panitia Pemilihan Kepala Desa Sarinagen mempertanggungjawbkan pelaksanaan penggunaan bantuan biaya pemilihan Kepala Desa sarinagen kepada BPD dan melaporkan kepada Camat Cipongkor dengan format pertanggungjawaban keuangan sebagi mana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Bandung Barat no 45 Tahun 2009. (2) Panitia Pengawas Pemilihan Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Camat Cipongkor.


BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67 Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang tekhnis pelaksanaan di atur dengan keputusan Panitia Pemillihan, yang akan di tetapkan selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah Peraturan Desa ini di undangkan.

Pasal 68 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di Tetapkan.

Pasal 69 Agar setiap orang di wilayah Desa Sarinagen mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran Keputusan Desa Sarinagen.

Ditetapkan di : Sarinagen Pada Tanggal : 20 September 2012. Kepala Desa Sarinagen


H. A A M Diundangkan di Sarinagen Pada tanggal 20 September 2012. Sekretaris Desa Sarinagen.


A G U S NIP.19630121 200906 1 002 Arsip Desa Sarinagen Tahun 2012 Nomor 14