Wilayatul Hisbah

Revisi sejak 26 Desember 2012 05.31 oleh Serenity (bicara | kontrib)

Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh, istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1] [2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam di tahun 2004. [3]


Rujukan

  1. ^ Blog Wordpress Wilayatul Hisbah
  2. ^ AcehPedia:Wilayatul Hisbah
  3. ^ Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004