Wilayatul Hisbah
Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam di tahun 2004 [3], pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 [4]
Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Namun individu yang menjadi pasukan Wilayatul Hisbah dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat.
Rujukan
- ^ a b Blog Wordpress Wilayatul Hisbah
- ^ a b AcehPedia:Wilayatul Hisbah
- ^ Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004
- ^ (Inggris)New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code