Wilayatul Hisbah

Revisi sejak 26 Desember 2012 07.51 oleh Serenity (bicara | kontrib)

Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam di tahun 2004 [3], pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 [4]

Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Namun individu yang menjadi pasukan Wilayatul Hisbah dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat.

Rujukan

  1. ^ a b Blog Wordpress Wilayatul Hisbah
  2. ^ a b AcehPedia:Wilayatul Hisbah
  3. ^ Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004
  4. ^ (Inggris)New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code