Daftar negara menurut sistem hukum
Sistem hukum dunia adalah kesatuan/keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara/ daerah di dunia.
Sistem hukum dunia pada masa kini terdiri dari:
- Hukum sipil
- Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Law.
- Hukum agama
- Hukum adat
- Hukum negara blok timur (Sosialis)
Masing-masing negara mengembangkan variasinya sendiri dari masing-masing sistem atau memadukan banyak aspek lainnya ke dalam sistemnya.
Hukum sipil
Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum publik : Dimana negara dianggap sebagai subyek/ obyek hukum.
- Hukum privat : Dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.
Hukum sipil adalah sistem hukum yang paling umum di dunia. Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan termasuk:
Negara | Deskripsi |
---|---|
Albania | |
Austria | |
Belanda | |
Belgium | |
Bulgaria | |
Brasil | |
Chili | |
Republik Ceko | |
Denmark | |
Republik Dominika | |
Ekuador | |
Estonia | |
Finlandia | |
Guatemala | |
Haiti | |
Hongaria | |
Indonesia | |
Italia | didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan, dengan unsur-unsur dari kode hukum Napoleon. |
Jepang | mengikuti sistem hukum Eropa, dengan pengaruh Inggris-Amerika. |
Jerman | |
Kolombia | |
Kroasia | |
Latvia | Umumnya dipengaruhi oleh Jerman, sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet. |
Lituania | Hukum sipil (civil law), Sistem hukum di Uni Eropa; sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet |
Luxembourg | |
Makau | didaasrkan pada sistem hukum Portugal yang didasarkan pada tradisi daratan Eropa, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh Jerman, juga dipengaruhi oleh Sistem hukum di RRT |
Malta | Mulanya didasarkan pada Hukum Romawi dan akhirnya berkembang ke Kode Hukum Rohan, Codex Napoleon dengan pengaruh dari Sistem hukum Italia. Namun Common law Britania juga merupakan sumber dari Sistem hukum Malta, yaitu Hukum publik |
Meksiko | |
Norwegia | |
Panama | |
Perancis | |
Peru | |
Polandia | |
Portugal | |
Rusia | |
Slowakia | |
Spanyol | |
Swedia | |
Swiss | |
Thailand | |
Republik Tiongkok(Taiwan) | |
Republik Rakyat Tiongkok | didasarkan pada Sistem hukum sipil; yang diambil dari prinsip-prinsip hukum sipil Soviet dan daratan Eropa. |
Vietnam | Teori hukum komunis dan Hukum sipil Perancis |
Yunani | didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan |
Common law
Negara | Deskripsi |
---|---|
Amerika Serikat | Sistem peradilan federal didasarkan pada Common law Inggris; masing-masing Negara bagian Amerika Serikat negarga bagian mempunyai sistem hukumnya sendiri yang unik, yang kesemuanya, kecuali (Louisiana) didasarkan pada Common law Inggris. |
Australia | didasarkan pada Common law Inggris. |
Britania | Hukum Inggris (juga mencakup Wales) dan Sistem hukum Irlandia pada dasarnya adalah common law, dengan pengaruh Romawi awal dan sejumlah aspek hukum Eropa daratan. Skotlandia mempunyai sistemnya sendiri yang unik, Sistem hukum Skotlandia, yang didasarkan pada hukum sipil, dan pada umumnya dianggap campuran. |
Hong Kong | didasarkan pada Common law Inggris |
India | didasarkan pada Common law Inggris, hukum pribadi yang terpisah berlaku bagi orang-orang Muslim, Kristen, dan Hindu. |
Republik Irlandia | didasarkan pada Common law Inggris |
Kanada | didasarkan pada Common law Inggris, kecuali di Quebec, yang sistem hukum sipilnya didasarkan pada sistem hukum Perancis. |
Pakistan | didasarkan pada Common law Inggris, beberapa aspek Hukum Islam dalam sistem warisan. Hukum suku di FATA. |
Selandia Baru | didasarkan pada Common law Inggris |
peranap | didasarkan pada Common law Inggris. |
Hukum adat
Hukum agama
Sistem campuran (atau pluralistik)
Hukum sipil dan common law
Negara | Deskripsi |
---|---|
Afrika Selatan | |
Argentina | |
Quebec (Kanada) | |
Louisiana (AS) | |
Skotlandia (Britania) | |
Seychelles | |
Mauritius |
Hukum sipil dan hukum adat
Lihat pula
Pranala luar
- Sistem hukum dunia, Situs Fakultas Sistem hukum di Universitas Ottawa
- Sistem perbandingan hukum Institut Australia
- Daftar sistem hukum Factbook