Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Revisi sejak 9 Januari 2013 02.02 oleh Wanaguna (bicara | kontrib)

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.[1]

Sekolah-sekolah RSBI biasanya mengadakan kerjasama dengan negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar asing/native dari negara-negara tetangga. Pada akhir tahun pelajaran atau akhir masa sekolah, siswa sekolah RSBI akan diberi tes tambahan berupa tes khusus siswa RSBI dari Direktorat Jendral Pendidikan.

DIBUBARKAN

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Inkonstitusionalnya RSBI-SBI Nomor 5/PUU-X/2012 pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2013 jam 15.05 Wib. Amar putusan Mahkamah Konstitusi berupa : Mengadili, Menyatakan :

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

1.1. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

1.2. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Januari, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 15.05 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. Terhadap putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)

Oleh karena itu dengan adanya putusan MK ini, penyelenggaraan RSBI-SBI disekolah Negeri maupun Swasta sudah harus segera dibubarkan dan kembali menjadi SD reguler, SMP reguler, SMA reguler yaitu menjadi sekolah Negeri biasa lagi. Tentu dibubarkannya RSBI-SBI, Pemerintah akan segera meningkatkan kualifikasi mutu pendidikan diseluruh Indonesia. Sesuai visi-misi UUD 1945.


Referensi

  1. ^ Ruslan Burhani (27 Mei 2012). "Wamendikbud: RSBI untuk menciptakan sekolah berkualitas". AntaraNews.com. Diakses tanggal 20 Juni 2012. 

Lihat pula

Pranala luar