Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik [1].

Kata gratifikasi berasal dari bahasa Belanda yaitu Gratificatie atau dalam bahasa Inggris, Gratification, yang berarti kepuasan, kegembiraan atau uang sogok. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gratifikasi berarti uang hadiah kepada pegawai negeri di luar gaji yang telah ditentukan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, Gratifikasi termasuk ke dalam salah satu delik tindak pidana korupsi (TPK). Dalam hal ini, semua pemberian tersebut dilakukan tanpa komitmen untuk melakukan suatu tindakan. Pada kenyataannya banyak orang berpikir dan berpendapat bahwa pemberian itu sekedar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun patut disadari, bahwa pemberian itu selalu berhubungan erat dengan jabatan yang dipangku oleh si penerima serta kemungkinan adanya kepentingan dari si pemberi. Penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban si penerima.

Pemberian-pemberian gratifikasi ini dapat terjadi pada hari-hari bersejarah si pegawai negeri/penyelenggara negara (misalnya: pernikahan anak, dan ulang tahun), acara-acara adat (seperti: pengangkatan gelar adat) dan di luar acara-acara tersebut.

Dasar hukum terkait Gratifikasi

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)

Aturan Gratifikasi di Indonesia

Di Indonesia, ketentuan mengenai gratifikasi ini diatur dalam UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 khususnya pada Pasal 12 B yang berbunyi: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai pasal 12 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi, terdapat pengecualian terkait aturan tersebut di atas. Menurut Pasal 12 C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12 C ayat [2]UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 [3][4].

Sampai saat ini belum ada aturan mengenai batasan gratifikasi yang diperbolehkan untuk diterima oleh pegawai negeri/penyelenggara negara. Penetapan status atas suatu gratifikasi apakah menjadi milik si penerima atau ditetapkan menjadi milik negara dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, dapat diartikan pegawai negeri/penyelenggara disarankan untuk menolak segala macam gratifikasi yang diterimanya atau seandainya tidak dapat menolak gratifikasi tersebut, harus melaporkannya kepada KPK.

Siapa saja yang wajib melaporkan Gratifikasi

1. Pegawai Negeri, sesuai dengan pasal 1 angka 2, UU 31/1999, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah [3]:

  • Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian;
  • Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara;
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; atau
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

2. Penyelenggara Negara, sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang No.28 Tahun 1999, yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah [2]:

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  • Menteri;
  • Gubernur;
  • Hakim;
  • Pejabat Negara Lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis“ berdasarkan Penjelasan Pasal 2 angka 7, Undang-undang No.28 Tahun 1999 adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, yang meliputi:

a. Direksi, Komisaris, dan pejabat structural lainnya pada BUMN dan BUMD
b. Pimpinan BI dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
c. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
d. Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan dilingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara RI
e. Jaksa
f. Penyidik
g. Panitera Pengadilan; dan
h. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Bagaimana cara melaporkan Gratifikasi

Sesuai dengan pasal 12 C ayat 1 UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila seorang pegawai negeri/penyelenggara negara menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja terhitung dari saat diterimanya gratifikasi tersebut. Adapun tata cara pelaporannya diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah sebagai berikut [5]:

a. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi.
b. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat :
  • nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
  • Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  • Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
  • Uraian jenis Gratifikasi yang diterima; dan
  • Nilai Gratifikasi yang diterima.

Teknis Penyampaian Laporan Gratifikasi

1. Datang langsung ke Gedung KPK RI, Direktorat Gratifikasi, lantai 1 di Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-1, Kuningan, Jakarta Selatan 12920. Telp. (021) 2557 8440 Fax. (021) 5289 2448
2. Mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktorat Gratifikasi, KPK sesuai alamat pada point 1 diatas; dan
3. Mengirimkan surat elektronik (surel/email) yang ditujukan ke alamat email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau ke www.kpk.go.id/gratifikasi

Beberapa contoh kasus terkait Gratifikasi

Berikut adalah beberapa contoh kasus terkait penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri/penyelenggara negara:

  • Penerimaan pembiayaan pada saat kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif yang mengakibatnya terjadinya anggaran ganda (double budget).
  • Penerimaan cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
  • Penerimaan uang terima kasih dari pemenang lelang kepada pejabat pengadaan barang/jasa di suatu instansi pemerintah.
  • Perjalanan wisata bagi bupati sebagai tanda perkenalan karena baru menjabat atau sebagai kenang-kenangan menjelang akhir jabatan dari suatu perusahaan swasta.
  • Penerimaan uang terima kasih kepada petugas kelurahan untuk mempercepat pengurusan KTP dan Kartu Keluarga
  • Penerimaan uang/barang/fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat/pegawai.
  • Penerimaan voucher belanja & tiket wisata ke LN oleh Istri pejabat dari mitra bisnis suaminya

Aturan Gratifikasi di beberapa negara di dunia

Walaupun aturan terkait gratifikasi ini baru dikenal secara hukum di Indonesia pada tahun 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun di beberapa negara di dunia, hal ini sudah lama diatur. Sebagian negara dengan tegas melarang setiap pegawai negeri menerima gratifikasi berapapun jumlahnya apabila penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, namun beberapa negara memiliki aturan khusus terkait batasan jumlah gratifikasi yang masih boleh diterima oleh pegawai negeri dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

1. Hongkong
Hongkong mempunyai aturan yang cukup rinci terkait batasan nilai gratifikasi (gift-giving). Batasan-batasan nilai gratifikasi tersebut bervariasi tergantung momen pemberian dan si pemberi, antara lain sebagai berikut:
  • Pemberian oleh kerabat atau teman pada acara adat dianggap wajar selama tidak lebih dari USD 386.
  • Pemberian oleh kerabat atau teman pada acara lain selain acara adat dianggap wajar selama tidak lebih dari USD 64
  • Pinjaman uang dari kerabat atau teman dekat dianggap wajar selama tidak lebih dari USD 386
  • Pemberian oleh pihak lain terkait acara adat dianggap wajar selama tidak lebih dari USD 193
  • Pemberian oleh pihak lain terkait acara lain selain acara adat dianggap wajar selama tidak lebih dari USD 32
  • Pinjaman uang dari pihak lain dianggap wajar selama tidak lebih dari USD 193.
Seandainya terdapat pemberian melebihi batasan yang ditentukan tersebut, maka si pegawai negeri wajib melaporkan pemberian tersebut kepada atasan langsungnya untuk kemudian diputuskan menjadi milik negara [6].
2. Brasil
Brasil melarang penerimaan gratifikasi dalam jumlah berapapun kepada seluruh pejabat senior negaranya, kecuali untuk penerimaan (tukar-menukar) cinderamata oleh pejabat yang bertugas di luar negeri. Dalam hal ini cinderamata tersebut tidak memiliki nilai komersial. Seandainya terdapat penerimaan gratifikasi terkait event-event tertentu, maka batasan nilai maksimal yang diperbolehkan adalah 100 Real Brasil atau setara dengan USD 48 [7].
3. China
China merupakan salah satu negara yang sangat tegas dalam penegakan aturan terkait korupsi atau suap-menyuap. Dalam hal gratifikasi, Pemerintah China melarang seluruh Pegawai Negeri untuk menerima gratifikasi berapapun nilainya. Pengecualian untuk foreign public service, batasan maksimal yang diperbolehkan adalah 200 Yuan atau setara dengan USD 32 [8].
4. Taiwan
Di Taiwan, batasan gratifikasi yang diperbolehkan untuk pegawai pemerintah adalah TWD 3.000,- atau setara dengan USD 90 untuk satu kali penerimaan dan TWD 10.000,- atau setara dengan USD 300 untuk total penerimaan dalam 1 tahun oleh sumber yang sama [8].
5. Thailand
Di Thailand, batasan gratifikasi yang diperbolehkan adalah 3.000,- Bath atau setara dengan USD 90. Aturan ini berlaku untuk pemberian dari orang lain selain kerabat/keluarga. Apabila menerima gratifikasi melebihi nilai tersebut di atas, maka pegawai tersebut wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya tersebut kepada atasannya untuk mendapatkan penetapan. Apabila tidak disetujui, maka gratifikasi tersebut harus dikembalikan kepada si pemberi [8].
6. Vietnam
Batasan gratifikasi yang diperbolehkan di Vietnam adalah senilai VND 500.000,- atau setara dengan USD 25. Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah. Apabila menerima pemberian melebihi jumlah tersebut, maka si penerima harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya tersebut kepada atasan dalam waktu 5 hari kerja [8].
7. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, masing-masing negara bagian punya aturan yang berbeda terkait batasan gratifikasi yang diperbolehkan. Namun, secara umum berlaku batasan USD 20 untuk 1 kali penerimaan dan USD 50 untuk akumulasi penerimaan gratifikasi dalam waktu 1 tahun dari sumber yang sama [9].
8. Selandia Baru
Di Selandia Baru, batasan gratifikasi yang diperbolehkan oleh seorang Menteri adalah senilai NZD 500 atau setara dengan USD 415. Apabila seorang Menteri menerima gratifikasi melebihi nilai tersebut, maka yang bersangkutan harus melaporkan gratifikasi tersebut kepada Panitera Kementerian yang kemudian untuk disimpan atau dipamerkan oleh Parliamentary Service. Dalam hal mendapatkan persetujuan dair Perdana Menteri, si penerima gratifikasi dapat memiliki hadiah tersebut [10].
9. Kenya
Di Kenya, batasan gratifikasi yang diperbolehkan untuk diterima oleh pegawai pemerintah adalah KES 20.000,- atau setara dengan USD 232. Aturan ini berlaku untuk pemberian terkait jabatan dan pekerjaan si penerima. Pemberian dari kerabat atau teman terkait acara adat diperbolehkan tanpa batasan nilai [11].
10. Afrika Selatan
Di Afrika Selatan, batasan gratifikasi yang diperbolehkan untuk anggota Senior Management Service adalah ZAR 350 atau setara dengan USD 40. Apabila menerima gratifikasi melebihi batasan tersebut, maka wajib melaporkan kepada Kepala Departemen untuk mendapatkan persetujuan [12].
11. Australia
Di Australia, batasan gratifikasi yang diperbolehkan untuk Menteri, Senator dan Anggota Parlemen apabila menerima gratifikasi dari perusahaan atau instansi adalah AUD 750 atau setara dengan USD 780 dan batasan untuk gratifikasi yang diterima dari perorangan adalah USD 300 atau setara dengan 310 [13].
12. Inggris
Di Inggris, seluruh pegawai pemerintah dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun apabila terkait dengan jabatan dan tugasnya.
Untuk pejabat setingkat Menteri, terdapat batasan senilai GBP 140 atau setara dengan USD 226. Apabila seorang Menteri menerima gratifikasi melebihi batas tersebut, maka yang bersangkutan harus menyerahkan gratifikasi tersebut kepada Department of Disposal atau apabila ingin memiliki barang tersebut, si penerima dapat membeli barang tersebut [14].
13. Montenegro
Di Montenegro, gratifikasi yang nilainya tidak lebih dari 50 Euro dianggap sebagai hadiah kecil dan diperbolehkan. Sementara itu, pemberian gratifikasi terkait protokoler kenegaraan menjadi milik negara [15].
14. Belanda
Di Belanda, pegawai pemerintah diperbolehkan menerima gratifikasi yang nilainya tidak lebih dari 50 Euro selama mendapatkan persetujuan dari atasan. Gratifikasi yang tidak lebih dari 50 Euro tersebut dianggap sebagai hadiah yang wajar [16].
15. Rusia
Di Rusia, sesuai dengan Civil Code, pegawai pemerintah dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun apabila terkait dengan jabatan dan tugasnya. Sementara itu, untuk hadiah-hadiah yang umum yang tidak terkait jabatan dan tugasnya (common gifts), batasan maksimal yang diperbolehkan adalah senilai 5 kali nalai gaji terendah (UMR) yang diberlakukan [17].
16. India
Di India, batasan gratifikasi yang diperbolehkan bagi pegawai pemerintah apabila menerima gratifikasi dari keluarga adalah senilai 5.000,- Rupee atau setara dengan USD 88,92. Sementara itu, batasan maksimum gratifikasi yang diperbolehkan apabila tidak terkait dengan jabatan dan tugasnya adalah 1.000,- Rupee atau setara dengan USD 17.80,- [18].

Referensi

1 Buku Saku Gratifikasi
2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
6. Hong Kong's Gift-Giving Rules http://www.fcpablog.com/blog/2012/5/30/hong-kongs-gift-giving-rules.html
7. Brazil's gift-giving rules http://www.fcpablog.com/blog/2012/12/20/brazils-gift-giving-rules.html
8. Gifts and Entertainment, Compliance with Anti-bribery Regulation in Asia http://www.herbertsmithfreehills.com/-/media/HS/HKBESHBASIJ21021214.pdf
9. Hold on a minute: Gift Giving to Government officials http://www.acquisitioninstitute.com/uploads/GIFT_GIVING.pdf
10. Gifts, Cabinet Manual http://www.cabinetmanual.cabinetoffice.govt.nz/2.78
11. The Public Officer Ethicts Act, Law of Kenya. http://www.kenyalaw.org/klr/fileadmin/pdfdownloads/Acts/PublicOfficerEthicsAct.pdf
12. Gift-giving Regulations: South Africa https://ethixbase.com/giftgiving?content_id=8&record_id=201&dr=1&name=
13. Gift-giving Regulations: Australia https://ethixbase.com/giftgiving?content_id=8&record_id=1&dr=1&name=
14. Gift-giving Regulations: United Kingdom https://ethixbase.com/giftgiving?content_id=8&record_id=232&dr=1&name=
15. Gift-giving Regulations: Montenegro https://ethixbase.com/giftgiving?content_id=8&record_id=193&dr=1&name=
16. Gift-giving Regulations: Belanda https://ethixbase.com/giftgiving?content_id=8&record_id=153&dr=1&name=
17. Gift-giving Regulations: Rusia https://ethixbase.com/giftgiving?content_id=8&record_id=180&dr=1&name=
18. Gift-giving Regulations: India https://ethixbase.com/giftgiving?content_id=8&record_id=102&dr=1&name=

Gratifikasi (bicara) 10 Januari 2013 08.37 (UTC)