Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Setjen Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal disingkat Sekjen, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kementerian.

Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  3. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Setjen Kemhan terdiri dari:[2]

  1. Biro kepegawaian
  2. Biro perencanaan
  3. Biro hukum
  4. Biro Tata Usaha
  5. Biro Umum
  6. Kelompok jabatan fungsional[3]

Referensi

  1. ^ Setjen Kemhan
  2. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
  3. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Pranala luar