Dana alokasi khusus

Revisi sejak 29 Maret 2007 06.29 oleh Wic2020 (bicara | kontrib) (baru (rintisan))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.