Sentul City

kawasan perumahan di Indonesia

Sentul City adalah sebuah kawasan "kota pegunungan" seluas kira-kira 3000 hektare yang berada di Kabupaten Bogor, di sebelah timur Kota Bogor yang dikembangkan oleh PT Sentul City Tbk. Kawasan ini, dibangun sebagai tempat hunian sekaligus pariwisata, berada di ketinggian 215-500 meter di atas permukaan laut. Di Sentul City terdapat berbagai fasilitas publik seperti Bellanova Country Mall, Sekolah Pelita Harapan, KB/TK/SDS TARUNA BANGSA, Sentul Wonderland Outbound Kids, tempat olah raga, dan lain-lain.

Logo Sentul City

PT Bukit Sentul (sekarang PT Sentul City Tbk) berdiri pada April 1993 dan mulai melakukan pemasaran kawasan Bukit Sentul tersebut pada September 1993. Kegiatan pembangunan perumahan dan infrastruktur dimulai pada Januari 1994. Pada tahun 1997, dibuka akses langsung ke kawasan ini melalui pintu gerbang tol Sentul Selatan.

Kawasan

Perumahan

Lingkungan perumahan Sentul City dibentuk dengan sistem klaster (cluster) yang memiliki ciri khas sesuai dengan tema klaster masing-masing, seperti Taman Yunani, England Park, Bali Hill, dan lain-lain.

Komersial

Kawasan Komersial merupakan kawasan bisnis yang terdiri dari ruko-ruko dan pusat-pusat perbelanjaan di sekitar Kawasan Perumahan. Terdapat 5 wilayah kawasan komersial yang terpisah-pisah seperti sistem klaster pada perumahan, yaitu Central Business District, Plaza Niaga, Plaza Niaga 2, Mal dan Plaza Amsterdam, dan Plaza Victoria.

Fasilitas lainnya

Fasilitas lainnya yang terdapat di kawasan Sentul City adalah:

Tempat kunjungan di wilayah sentul:

  • Pemandian dan Mata Air Panas Gunung Pancar
  • Bukit Pelangi (Rainbow Hills)
  • Cafe Gumati
  • Jungle Land Asia

Perubahan nama

Sebelum bernama Sentul City, kawasan ini bernama Bukit Sentul. Perubahan nama ini didahului dengan perubahan nama pengembangnya dari PT Bukit Sentul Tbk menjadi PT Sentul City Tbk yang disahkan oleh Surat Pengesahan Menteri Hukum dan HAM No. C-21373.HT.01.04.TH2006 tertanggal 20 Juli 2006.

Kontroversi

PT Bukit Sentul Tbk digugat pailit oleh salah satu konsumennya, Azelia Birrer, salah satu pembeli yang rumahnya selama bertahun-tahun terkatung-katung tidak dibangun oleh pengembang.

Perseteruan ini mencuat setelah tampak bahwa pengembang sangat lamban merealisasi proyek sebagaimana perjanjian dan semakin terbengkalai sejak tahun 1999. Pada 8 Agustus 2005 dibuat perjanjian antara kedua pihak, tetapi tidak ada kelanjutannya, hingga akhirnya konsumen menggugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta.

Proses hukum keputusan kepailitan:

Kesepakatan damai kemudian tercapai antara konsumen dan pengembang satu minggu setelah inkrah yaitu pada 3 Mei 2006. Upaya perdamaian ini dibenarkan secara hukum dalam UU No. 37/2004 tentang "Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang".

Perubahan nama dari Bukit Sentul menjadi Sentul City dilakukan menyusul bebasnya dari kepailitan setelah ada perdamaian dengan konsumen penggugatnya. Proyek kemudian direncanakan untuk dilanjutkan pada 2007 dan harus selesai pada Mei 2008 baik untuk kawasan perumahan maupun sarana umum lainnya.[butuh rujukan]

Gugatan sebelumnya

Sebelum gugatan pailit tahun 2005 ini, Bukit Sentul sempat dilaporkan ke Polisi Wilayah (Polwil) Bogor pada 12 Agustus 2004 oleh puluhan pembeli yang seharusnya telah menerima kunci rumah pada Agustus 2002.

Pada 3 September 2004, Bukit Sentul lolos dari gugatan pailit oleh PT Lobunta Kencana Raya (5 Agustus 2004) namun ditolak oleh Pengadilan Niaga atas alasan seharusnya diajukan ke pengadilan umum. Kasus ini meredup setelah keduanya mencapai kesepakatan damai.

Pranala luar