Akta autentik

Revisi sejak 30 Maret 2007 20.03 oleh Jagawana (bicara | kontrib) ({{rapikan}})

Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh dan dihadapan notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.