Jaminan fidusia

fiducia
Revisi sejak 30 Maret 2007 20.23 oleh Yarring (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '== Jaminan Fidusia == '''Jaminan Fidusia''' adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Undang-undang No...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.