Jaminan fidusia

fiducia
Revisi sejak 31 Maret 2007 03.46 oleh Roscoe x (bicara | kontrib) (merapikan)

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.