Fikih

Ilmu dalam Hukum Syariat Islam
Revisi sejak 15 Juli 2005 01.51 oleh Syafrein (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Fiqh (فقه) menurut bahasa berarti mengetahui dan memahamkan, menurut istilah adalah suatu ilmu yang menerangkan segalah hukum syara' yang diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasul s.a.w. secara penelitian yang mendalam yakni dengan jalan ijtihad dan istinbath.