Fikih
Ilmu dalam Hukum Syariat Islam
Fiqh (فقه) menurut bahasa berarti mengetahui dan memahamkan, menurut istilah adalah suatu ilmu yang menerangkan segalah hukum syara' yang diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasul s.a.w. secara penelitian yang mendalam yakni dengan jalan ijtihad dan istinbath.