Sistem informasi administrasi kependudukan
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Sistem informasi administrasi kependudukan adalah suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan berbasis komputerisasi yang bertujuan untuk menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia, sistem ini meliputi pendaftaran penduduk dan pencacatan sipil.
Implementasi Sistem informasi administrasi kependudukan daring diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 88/2004 tentang pengelolaan administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18/2005 tentang administrasi kependudukan.
Pencacatan data penduduk suatu daerah yang melalui Sistem informasi administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa dan kelurahan sebagai awal dari pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan kedalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet. Sehingga data-data tersebut menjadi sumber basis data kependudukan secara nasional yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan.
Keberadaan Sistem informasi administrasi kependudukan akan menghasilkan data kependudukan yang akurat baik dari segi jumlah, tingkat ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Sehingga dengan data yang akurat tersebut berguna untuk implementasi kebijakan atau program Pemerintah lainnya seperti pendataan statistik, menentukan Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah, sebagai acuan pemberian "Bantuan Langsung Tunai" (BLT), dan pedoman untuk pengambilan kebijakan publik lainnya.