Legiun Veteran Republik Indonesia

Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI adalah organisasi yang menghimpun para Veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1967, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul pada masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata. Menurut UU No. 7/1967 semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia dan berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran.

Kantor LVRI Kalimantan Selatan yang menggunakan model rumah adat Rumah Bubungan Tinggi.

Sejarah

Cikal bakal LVRI adalah IKABEPI (Ikatan Bekas Pedjoeang Indonesia). Pendiri LVRI antara lain adalah KH Wahib Wahab (alm.), Chairul Saleh, Letjen (Purn.) Sarbini, Letjen A. Kartakusuma, dan Munasir [1].

Biografi Tokoh

Rais Abin

Letjen TNI (Purn) Rais Abin (lahir 15 Agustus 1926) adalah Ketua Umum LVRI.

Tatang Kurniadi

Marsma TNI (Purn) Tatang Kurniadi (lahir 3 April 1946) adalah Ketua KNKT. Beliau juga merupakan anggota LVRI.