Pengacara

orang yang secara resmi membantu klien dan mewakili mereka dalam sidang


Pengacara Inggris v.s Pengacara Perancis

Pengacara atau advokat adalah kata benda, subyek. Dalam praktek dikenal juga dengan istilah konsultan hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan (“mewakili”) bagi orang lain. Pembelaan dilakukan terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan [1]. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.

Rujukan

Catatan kaki

  1. ^ UU RI No 18/2003, Pasal 1