Pembicaraan:Gerulfus Kherubim Pareira

Revisi sejak 22 Februari 2013 10.42 oleh Erwin Mulialim (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Ketika seorang Imam sudah ditahbiskan menjadi seorang Uskup, maka penyebutan yang bersangkutan <u>'''HARUS'''</u> dengan "'''Yang Mulia'''" (''untuk kata ganti orang k...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komentar terbaru: 11 tahun yang lalu oleh Erwin Mulialim

Ketika seorang Imam sudah ditahbiskan menjadi seorang Uskup, maka penyebutan yang bersangkutan HARUS dengan "Yang Mulia" (untuk kata ganti orang kedua) dan "Beliau" (untuk kata ganti orang ketiga).

Dalam hal ini perlu diperhatikan pula bahwa penyebutan yang bersangkutan pada saat masih menjadi Imam Diosesan (Romo Projo) ataupun Imam Biarawan (Pater) adalah dengan "Romo" atau "Pater" (untuk kata ganti orang kedua) dan "Ia" atau "Dia" (untuk kata ganti orang ketiga). Sedangkan pada saat setelah yang bersangkutan ditahbiskan menjadi Uskup, maka berlaku penyebutan Yang Mulia (untuk kata ganti orang kedua) dan Beliau (untuk kata ganti orang ketiga), sebab yang bersangkutan dihormati langsung sebagai “Rasul Kristus” dan penahbisannya pun melalui “Konsekrasi Suksesi Apostolik” yang berantai dan tak pernah putus sejak zaman para rasul hingga sekarang. Itulah sebabnya ketika seorang Imam ditahbiskan menjadi seorang Uskup, maka kehadiran Yang Mulia Nuncio Apostolik Vatikan yang disertai dengan kehadiran Uskup-Uskup lainnya adalah wajib menurut "Codex Iuris Canonici" (Hukum Kanonik Gereja Katolik), hal inilah yang dimaksudkan dengan berantai dan tak pernah putus sejak zaman para rasul hingga sekarang. Jadi seorang Uskup yang akan diurapi/ditahbiskan benar-benar adalah terpilih berasal dari seorang Imam yang hidupnya Saleh dan Kudus, yang diangkat langsung dan berdasarkan keputusan penetapannya dari Tahta Suci Vatikan, Roma. Pemilihan seorang Uskup adalah menjadi hak prerogatif dari Tahta Suci Vatikan, Roma (Yang Mulia Sri Paus), yang mana pengusulannya adalah melalui Yang Mulia Nuncio Apostolik Vatikan.

Nah sedangkan untuk bagian kehidupan awal, sengaja tidak ditambahkan kata "Monsinyur" (Mgr.), karena pada saat itu (bagian kehidupan awal) yang bersangkutan masih belum ditahbiskan menjadi seorang Uskup, jadi dalam penulisan artikel kita harus pula menyelami masuk ke dalam kehidupan biografi seseorang yang kita tulis supaya bisa menjadi sempurna adanya.

Sekian dan terima-kasih banyak. ~~ Erwin Mulialim(talk) 22 Februari 2013 10.42 (UTC).Balas



Kembali ke halaman "Gerulfus Kherubim Pareira".