Organisasi Advokat
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadat profesi advokat yang bebas dan mandiri dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Fungsi
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
- menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;
- menyelenggarakan ujian advokat;
- mengangkat advokat yang telah lulus ujiad advokat;
- menyusun kode etik profesi advokat
- melakukan pengawasan terhadap advokat;
- memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat;
- menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;
PERADI
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia yang disingkat dengan "PERADI" pada tanggal 7 April 2005. PERADI merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).