Organisasi Advokat

Revisi sejak 2 April 2007 09.56 oleh Jagawana (bicara | kontrib) ({{rapikan}})

Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadat profesi advokat yang bebas dan mandiri dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Fungsi

Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;
  2. menyelenggarakan ujian advokat;
  3. mengangkat advokat yang telah lulus ujiad advokat;
  4. menyusun kode etik profesi advokat
  5. melakukan pengawasan terhadap advokat;
  6. memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat;
  7. menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;

PERADI

Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia yang disingkat dengan "PERADI" pada tanggal 7 April 2005. PERADI merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:

  • Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  • Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  • Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  • Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  • Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
  • Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Lihat juga