Sistem informasi rumah sakit
Sistem informasi rumah sakit ( SIRS ) adalah suatu proses pengumpulan , pengolahan, dan penyajian data rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan, yang meliputi data identitas rumah sakit, data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit, data rekapitulasi kegiatan pelayanan, data kompilasi penyakit / morbiditas pasien rawat inap dan rawat jalan [1].
Dasar Hukum
- Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Public ( KIP ) maka tersediannya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit.
Dasar Pelaksanaan
- Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi 5, TentangSistem Informasi Rumah Sakit ( Sistem Pelaporan Rumah Sakit ) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan.Paling lambat dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlau lagi.Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pas al 1 ( satu )ayat 1 ( satu ) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit ( SIRS ).
- Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL ( tahunan ) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 ( bulanan ) dikirimkan mulai tahun berjalan.
Penerapan
- Untuk dapat menggunakan aplikasi SIRS ONLINE , setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan.
- Registrasi digunakan untuk pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.
- Registrasi dilakukan secara online pada situs resmi Direktorat Bina Upaya Kesehatan.
Tujuan
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk :
- Merumuskan Kebijakan dibidang perumahsakitan
- Menyajikan informasi rumahsakit secara nasional
- Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyeleggaraan rumah sakit secara nasional.
Sifat Pelaporan
Sifat pelaporan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
- Pelaporan yang bersifat terbaru, setiapn saat ( updated ), ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.
- Pelaporan yang bersifat periodic dilakukan 2 ( dua ) kali dalam 1 ( satu ) tahun yang terdiri dari laporan tahunan dan rekapitulasi laporan bulanan ( otomatis ).
Pengisian Laporan
Pengisian laporan SIRS mengacu pada pedoman system informasi rumah sakit yaitu;
- Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SIRS di rumah sakit.
- Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan , dilakukan melalui bimbingan teknis pelaksanaan SIRS kepada rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.
- Pengawasan pelaksanaan SIRS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama-sama seluruh DinasKesehatan Provinsi dan Dinans Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efektifitas pelaporan SIRS, Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan / atau Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.