Sistem informasi rumah sakit

Sistem informasi rumah sakit ( SIRS ) adalah suatu proses pengumpulan , pengolahan, dan penyajian data rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan, yang meliputi data identitas rumah sakit, data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit, data rekapitulasi kegiatan pelayanan, data kompilasi penyakit / morbiditas pasien rawat inap dan rawat jalan [1].

Dasar Hukum

  • Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Public ( KIP ) maka tersediannya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit.

Dasar Pelaksanaan

  • Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi 5, TentangSistem Informasi Rumah Sakit ( Sistem Pelaporan Rumah Sakit ) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan.Paling lambat dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlau lagi.Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  • Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pas al 1 ( satu )ayat 1 ( satu ) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit ( SIRS ).
  • Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL ( tahunan ) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 ( bulanan ) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Penerapan

  • Untuk dapat menggunakan aplikasi SIRS ONLINE , setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan.
  • Registrasi digunakan untuk pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.
  • Registrasi dilakukan secara online pada situs resmi Direktorat Bina Upaya Kesehatan.

Tujuan

Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk :

  • Merumuskan Kebijakan dibidang perumahsakitan
  • Menyajikan informasi rumahsakit secara nasional
  • Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyeleggaraan rumah sakit secara nasional.

Sifat Pelaporan

Sifat pelaporan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan

  • Pelaporan yang bersifat terbaru, setiapn saat ( updated ), ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.
  • Pelaporan yang bersifat periodic dilakukan 2 ( dua ) kali dalam 1 ( satu ) tahun yang terdiri dari laporan tahunan dan rekapitulasi laporan bulanan ( otomatis ).

Pengisian Laporan

Pengisian laporan SIRS mengacu pada pedoman system informasi rumah sakit yaitu;

  • Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SIRS di rumah sakit.
  • Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan , dilakukan melalui bimbingan teknis pelaksanaan SIRS kepada rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.
  • Pengawasan pelaksanaan SIRS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama-sama seluruh DinasKesehatan Provinsi dan Dinans Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efektifitas pelaporan SIRS, Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan / atau Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.

Referensi

  1. ^ # http://www.slideshare.net/kikyofrea/sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit-7305314

Pranala luar

  1. http://www.kopertis12.or.id/kumpulan-peraturan-menteri-kesehatan-tahun-2011.html