Buddy mendrofa
Halo, Buddy mendrofa. Selamat datang di Wikipedia bahasa Indonesia! | |||
---|---|---|---|
|
sistem aplikasi pelayanan kepegawaian
SAPK merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian
KPE (Kartu Pegawai Elektronik)
--budiaman 25 Februari 2013 03.43 (UTC)Perkembangan internet, realitas virtual, dan cyberspace telah membawa perubahan besar dan mendasar pada tatanan kehidupan sosial dan budaya dalam skala global, termasuk juga dalam hal sistem informasi manajemen administrasi sebuah lembaga pemerintahan. Menjawab tantangan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Sipil Elektronik yang akan melengkapi Kartu Pegawai yang telah ada. Dalam Perka BKN itu, disebutkan bahwa Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik adalah kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan Keluarganya secara eletronik. Sedangkan untuk keluarga PNS, dikenal Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik Tambahan (KPE Tambahan) sebagai kartu identitas untuk suami/istri dari anak yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penerima pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kartu Pegawai Elektronik merupakan kartu identitas PNS yang menggunakan teknologi smart card dan otentifikasi sidik jari, selain sebagai identitas, Kartu Pegawai Elektronik ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai layanan seperti perbankan, kesehatan, Taspen, Taperum dan aktifitas transaksi merchant, serta fungsi-fungsi lain dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
- lnstruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment.
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 217 tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Tujuan KPE (Kartu Pegawai Elektronik
Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat, Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejateraan PNS Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, efisien kepegawaian yang membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas layanan publik. dan Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.
Manfaat KPE bagi Pegawai Negeri Sipil
KPE ( Kartu Pegawai Elektronik ) bagi PNS mendapatkan kepastian fasilitas al :
- Manfaat kepastian fasilitas Askes.
- Mendapat kepastian besarnya jaminan hari tua yang akan diperoleh dai Taspen.
- Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
- Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-KIOS) yang tersedia Kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS.
- KPE tidak Membebani PNS, Tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.
Pranala Luar
Referensi
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.