Agungsari

Bergabung 25 Februari 2013
Revisi sejak 25 Februari 2013 17.06 oleh Agungsari (bicara | kontrib) (Membatalkan revisi 6509962 oleh Agungsari (bicara))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komentar terbaru: 11 tahun yang lalu oleh IvanLanin
Halo, Agungsari. Selamat datang di Wikipedia bahasa Indonesia!
Memulai
Memulai
Memulai
Bantuan
Bantuan
Bantuan
  • Bantuan:Isi - tempat mencari informasi tentang berkontribusi di Wikipedia, sebelum bertanya kepada pengguna lain.
  • FAQ - pertanyaan yang sering diajukan tentang Wikipedia.
  • Portal:Komunitas - informasi aktivitas di Wikipedia.
Tips
Tips
Kiat
Membuat kesalahan?
Membuat kesalahan?
Membuat kesalahan?
  • Jangan takut! Anda tidak perlu takut salah ketika menyunting atau membuat halaman baru, menambahkan atau menghapus kalimat.

    Pengurus dan para pengguna lainnya yang memantau perubahan terbaru akan segera menemukan kesalahan Anda dan mengembalikannya seperti semula.

Welcome! If you are not an Indonesian speaker, you may want to visit the Indonesian Wikipedia embassy or a slight info to find users speaking your language. Enjoy!
Selamat menjelajah, kami menunggu suntingan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia!

IvanLanin (bicara) 25 Februari 2013 13.30 (UTC)Balas

Hutan Lindung Sungai Wain

HUTAN KEMASYARAKATAN ( HKm )

sunting

• HKm adalah Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. • Pemberdayaan Masyarakat setempat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. • Untuk siapa : masyarakat sekitar dan dlm HLSW • Fasilitasi adalah upaya penyediaan kemudahan dalam memberdayakan masyarakat setempat dengan cara pemberian status legalitas, pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar, serta pembinaan dan pengendalian • Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi.

Tujuan HKm • Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat. • Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.