Papan reklame
Papan reklame hijau adalah salah satu bentuk media promosi luar ruang berukuran besar yang pada permukaannya ditempatkan tanaman hidup (Plant Billboard). Papan Reklame Hijau menggunakan tanaman Epipremnum Aureum atau dikenal dengan nama Sirih Belanda, yang dikategorikan sebagai tanaman penyerap CO2 yang dapat menyerap partikel polusi hingga 16,28 persen dari total emisi kendaraan. Pembuatan papan reklame tanaman hidup ini menggunakan tanaman hidup sebagai bahan dasar dengan sistem instalasi taman vertikal yang dilengkapi dengan desain sistem irigasi atau pengairan khusus dimana sistem ini akan otomatis mengalirkan cairan dalam periode tertentu[1].
Papan Reklame
Papan reklame merupakan salah satu media luar ruang atau papan reklame yang dalam satu dekade terakhir telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat urban dunia khususnya Indonesia, yang memiliki tujuan menyampaikan pesan mengenai suatu produk atau jasa bahkan individu-individu yang ingin mendongkrak popularitas. Sebuah kelebihan pada Billboard dibandingkan dengan televisi atau radio adalah kegiatan penyampaian pesan kepada khalayak yang berlangsung selama 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu dan 30 hari dalam sebulan. Oleh karena itu Papan Reklame Hijau sebagai media periklanan mempunyai nilai jual lebih sekaligus daya pikat tersendiri bagi klien-kliennya.
Gerakan Go Green
Ide ini dikembangkan oleh korporasi produk minuman di Indonesia bekerja sama dengan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) serta dukungan dari World Wildlife Fund Indonesia. Sebuah kreatifitas dan inovasi dalam mengembangkan konsep media luar ruang yang senatiasa menjaga kseimbangan lingkungan. Hal ini senada dengan pernyataan pakar komunikasi lingkungan Universitas Padjadjaran Ade Kadarisman [2] yang mengemukakan bahwa komunikasi lingkungan menyangkut strategi pengemasan pesan dan media untuk mendorong pengetahuan, kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga lingkungan. Slogan go green dimunculkan dan begitu dipopulerkan guna mencegah isu global warming yang telah mencapai stadium akut. Gerakan Go Green di Indonesia juga sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Referensi
- ^ http://adverdreams.blogspot.com/2011/11/plant-billboard-coca-cola-tanaman-hidup.html
- ^ Ade Kadarisman, 2012, Modul Perkuliahan S2 Ilmu Komunikasi Unand