Gereja Kerapatan Injili Bangsa Indonesia
Jangan gunakan templat {{hapus:kelayakan}}!
Gunakan {{hapus|A7}}
atau {{hapus|A9}}
atau {{subst:tak layak}}
.
Pemulai artikel ini menambahkan: Halaman yang diusulkan untuk dihapus ini dipertentangkan. Orang yang menambahkan pengumuman ini merasa bahwa halaman ini tidak seharusnya diberi {{Hapus}}, dan meminta supaya halaman ini tidak buru-buru dihapus dulu selama masih diperbincangkan. Silakan membaca alasan lengkapnya di halaman pembicaraan halaman ini.
|
SEJARAH SINGKAT
Pada tahun 1934 ada sekitar 16 orang siswa dari Gereja Toraja yang sedang belajar Firman Tuhan di sekolah Alkitab Makassar (SAM) mereka inilah yang kemudian hari di pakai Tuhan untuk melayani di Tanah Toraja. Siswa – siswa inilah dengan beberapa orang toraja yang ada d makassar, memutuskan untuk mengadakan pertemuan secara rutin dan teratur (bukan untuk membentuk gereja baru) tetapi ingin untuk mengadakan pembaharuan dalam gereja. Pdt peng hong salah seorang dari dosen mereka menyetujui dan mengusulkan Nama untuk persekutuan merreka yakni ”KEPERLOEAN INDJIL BANGSA TORADJA (KIBAT), pertumuan ini dilaksanakan pada hari sabtu 4 juli 1936..
Tanggal 4 juli 1936 merupakan tanggal berdirinya Gereja KIBAID di makasar yag kemudian mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai satu badan hukum pada tanggal 4 november 1949 dari Kementrian Djustisi Indonesia Timur dengan no : A.15/I/33 dengan nama KIBAT (Kepreluan Injil Bangsa Toraja).Setiap tanggal 4 juli untuk diperingati sebagai hari jadi Gereja KIBAID
Sejalan dengan perkembangan zaman, perubahan nama KIBAT pun dilakukan menjadi KIBAID (Kerapatan Injil Bangsa Indonesia) yang dilakukan pada Konfrensi KIBAT pada Tanggal 27 – 28 September 1961 di Makassar sesuai dengan Akta Notaris no: 21 tanggal 6 Juni 1980.
Sebagai lembaga keagaman yang telah terdaftar pada Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI no: 159 Tahun 1989 pada tanggal 25 Juli 1989 dan mendapat penunjukan dari Menteri Negara Agraria/BPN no : 41-VIII-1995 tanggal 19 oktober 1995 tanggal 19 oktober 1995 sebagai badan Hukum yang dapat menpunyai milik atas tanah.
Sebagai organisasi Kemasyarakatan, Gereja KIBAID telah tercata pada buku daftar infentaris Organisasi Kemasyarakatan DITJEN-SOSPOL Departemen dalam negeri Republik Indonesia dengan no :220/DPM/SOS januari 1997.
Sampai sekarang ini telah terdapat 26 klasis, 199 jemaat lokal, 38 pos PI dengan 5.543 KK atau sekitar 23.793 jiwa.Dengan aset fisik, 1 Sekolah Theologia, 3 sekolah Taman Kanak-kanak, pelayan sebanyak 319 jiwa yang terdiri dari 76 pendeta, 237 guru injil, 6 orang pegawai kantor dan sekolah (data juli 2007).
Akhirnya dengan segala potensi dan talenta yang telah Tuhan berikan kepada kita, marilah kita maju bersama-sama dalam melayani Tuhan Kita Yesus Kristus.