Otoritas bandar udara

Halaman disambiguasi

Otoritas Bandar Udara adalah suatu entitas independen yang ditugasi operasi dan pengawasan bandar udara atau sekelompok bandar udara. Otoritas ini biasanya dipimpin oleh sekelompok komisaris bandara, yang ditunjuk untuk memimpin otoritas oleh seorang pejabat pemerintah. Ketika otoritas suatu entitas mencakup lebih dari bandara di daerah itu, pelabuhan dan fasilitas kereta api, entitas ini dapat disebut sebagai otoritas pelabuhan.

Di Kanada, otoritas bandara biasanya merujuk pada perusahaan nirlaba swasta (tidak dimiliki pemerintah atau berafiliasi) yang didirikan untuk mengelola bandar udara komersial kota.

Contoh otoritas bandara yang mengawasi banyak bandara

Otoritas Bandar Udara di Indonesia

Kantor Otoritas Bandar Udara

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara. mana letak kantor OTBAN masing-masing wilayah,, ko ga da d bwat dsisni

Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

Fungsi Otoritas Bandar Udara

  1. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan(continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara
  11. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara

Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari :

  1. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
  2. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; dan
  3. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II.

Lihat Pula