Film porno

film dewasa
Revisi sejak 17 Maret 2013 18.03 oleh 112.215.65.196 (bicara) (Membalikkan revisi 4590110 oleh Alagos (bicara))

Film porno adalah film yang dikategorikan mengandung unsur yang mengeksploitasi hubungan seksual dan aurat manusia. Film porno merupakan sesuatu yang tabu untuk diperbincangkan terutama di dunia timur.

Sebuah adegan pembuatan film porno.

Film porno dijual dan disewakan dalam bentuk DVD, dipertunjukkan melalui internet dan saluran televisi khusus serta saluran televisi bayar-per-tayang pada televisi kabel dan televisi satelit, dan juga dipertontonkan di bioskop film dewasa.

Film porno muncul tidak lama setelah ditemukannya film pada pada awal 1900-an. Film porno memiliki banyak kesamaan dengan berbagai bentuk pornografi dan erotisisme lainnya. Nama lainnya untuk film porno antara lain "film dewasa" dan "film biru." Secara umum, "softcore" merujuk pada pornografi yang tidak menampilkan penetrasi atau tindakan "fetish yang ekstrem", sedangkan "hardcore" merujuk pada pornografi yang menampilkan penetrasi dan atau tindakan fetish yang ekstrem.

Sepanjang sejarahnya, kamera film telah digunakan untuk membuat film porno, namun biasanya film porno disebarluaskan secara diam-diam, untuk hiburan di rumah atau di perkumpulan tertutup dan juga di bioskop malam. Hanya pada tahun 1970-an film porno mulai sedikit dilegalkan; pada 1980-an, pornografi dalam bentuk video rumahan mencapai penyebaran yang sangat luas beberapa dekade sebelumnya. Berkembangnya internet pada akhir 1990-an dan awal 2000-an sangat mengubah penyebaran film porno dan menambah rumit penuntutan kecabulan yang legal.

Film porno adalah bisnis yang tumbuh subur dan sangat menguntungkan, berdasarkan sebuah artikel Reuters tahun 2004, disebutkan bahwa "industri multi-miliaran dolar ini memproduksi sekitar 11.000 judul DVD tiap tahun, sehingga menjadikannya sebagai industri yang sangat kuat...."[1]

Permulaan fim-film porno

 
Sampul DVD film porno yang lazim digunakan.

Menurut buku Patrick Robertson (Film Facts), "film porno yang paling awal, yang dapat diketahui tanggal pembuatannya adalah A L'Ecu d'Or ou la bonne auberge", yang dibuat di Perancis pada tahun 1908. Jalan ceritanya menggambarkan seorang tentara yang kelelahan kemudian menjalin hubungan dengan seorang pelayan perempuan di sebuah penginapan. El Satario dari Argentina lebih awal lagi, film ini kemungkinan dibuat antara 1907 dan 1912. Robertson mencatat bahwa "film-film porno tertua yang masih ada tersimpan dalam Kinsey Collection di Amerika Serikat. Sebuah film menunjukkan bagaimana konvensi-konvensi porno mula-mula ditetapkan. Berdasarkan penelitian Robertson, film Jerman Am Abend (sekitar 1910) adalah "sebuah film pendek sepuluh menit yang dimulai dengan seorang perempuan yang memuaskan dirinya sendiri di kamarnya, dan kemudian beralih dengan menampilkan dirinya sedang berhubungan seks dengan seorang laki-laki, melakukan fellatio dan penetrasi anal." (Robertson, hlm. 66)

Banyak film porno seperti itu yang dibuat dalam dasawarsa-dasawarsa berikutnya, namun karena sifat pembuatannya dan distribusinya yang biasanya sembunyi-sembunyi, keterangan dari film-film seperti itu seringkali sulit diperoleh. Mona (juga dikenal sebagai Mona the Virgin Nymph), sebuah film 59 menit yang dibuat pada tahun 1970, umumnya diakui sebagai film porno pertama yang eksplisit dan mempunyai plot, yang diedarkan di bioskop-bioskop di Amerika Serikat. Film ini dibintangi oleh Bill Osco dan Howard Ziehm, yang kemudian membuat film porno berat (atau ringan, tergantung versi yang diedarkan), dengan anggaran yang relatif tinggi, yaitu film Flesh Gordon.

Film tahun 1971, The Boys in the Sand dapat disebutkan sebagai yang "pertama" dalam sejumlah hal yang menyangkut pornografi. Film ini umumnya dianggap sebagai film pertama yang menggambarkan adegan porno homoseksual. Film ini juga merupakan film porno pertama yang mencantumkan nama-nama pemain dan krunya di layar (meskipun umumnya menggunakan nama samaran). Ini juga film porno pertama yang membuat parodi terhadap judul film biasa (judul film ini The Boys in the Band). Film ini adalah film porno kelas X pertama yang dibuat tinjauannya oleh New York Times.

Deep Throat adalah sebuah film porno dari Amerika Serikat yang diterbitkan pada tahun 1972, ditulis dan disutradarai oleh Gerard Damiano dan dibintangi Linda Lovelace (nama samaran Linda Susan Boreman). Kisah Deep Throat dimulai ketika seorang wanita yang merasa frustasi secara seksual (Linda Lovelace) meminta saran pada temannya Helen (Dolly Sharp); setelah sebuah pesta seks tidak menolong, Helen menganjurkan Linda untuk pergi ke seorang dokter (Harry Reems). Dokter ini berkata bahwa klitoris Linda berada di tenggorokannya. Di berbagai tempat di Amerika Serikat, film ini dituduh menyebarkan pornografi. Aktor Harry Reems dinyatakan bersalah dalam menyebarkan materi tidak senonoh ke luar batas negara bagian.

Sejak permulaan sejarah film, banyak orang telah tampil dalam berbagai film porno di Eropa dan Asia. Film-film porno awal dari tahun 1900-an ini biasanya diputar dengan tangan, dan para pemerannya biasanya tidak ingin dikenal karena tekanan sosial. Bintang porno pertama dari AS yang memiliki nama panggung adalah Linda Lovelace, terkenal karena filmnya dari tahun 1972 Deep Throat. Film ini menghasilkan ratusan juta dolar di seluruh dunia, dan memulai industri film porno dengan aktris-aktris seperti Marilyn Chambers (Behind the Green Door), Gloria Leonard (The Opening of Misty Beethoven), Georgina Spelvin (The Devil in Miss Jones), dan Bambi Woods (Debbie Does Dallas).

Perkembangan film porno

Pertengahan sampai akhir tahun 1980-an disebut "The Golden Age of Porn", ketika banyak aktor dan aktris porno seperti John Holmes, Ginger Lynn Allen, Traci Lords, Veronica Hart, Nina Hartley, Seka, dan Amber Lynn mulai terkenal. Dengan mulainya zaman DVD di akhir 1990-an, muncul nama-nama seperti Jenna Jameson, Juli Ashton, Ashlyn Gere, Asia Carrera, Tera Patrick, Briana Banks, Stacy Valentine, Jill Kelly, dan Silvia Saint.

Popularitas aksi film porno

Anal ke oral atau lebih populer di dalam dunia pornografi dengan istilah ass to mouth adalah tindakan mencabut penis atau benda lain dari anus dan memasukkannya ke mulut. Juga dikenal dengan singkatan A2M, ATM, atau Arse-to-Mouth. Penis biasanya tidak dibersihkan dulu sebelum dimasukkan ke mulut. Ass to mouth menjadi terkenal pada sekitar tahun 2003 dan 2004 oleh Max Hardcore dalam seri filmnya "Cherry Poppers", dan dilakukan oleh Taylor Hayes, Alisha Klass, dan Samantha Stylle dalam film-film Seymore Butts. Diedarkannya film berjudul "Ass to Mouth" oleh Heatwave/Horizon pada 2000 mulai membuat hal ini terkenal dalam dunia pornografi. Heatwave/Horizon kemudian juga mengedarkan seri "A.T.M. Girls" di tahun yang sama. Pada tahun 2003 dan 2004 A2M mencapai puncak ketenaran dengan beberapa seri seperti "A2M" (2003, Anabolic) dan "ATM Machine" (2003, Digital Sin). Python juga mengeluarkan film lain berjudul "Ass to Mouth" pada 2003, dibintangi bintang film porno amatir Pat Mixdorf. Menjelang 2005, ketenaran A2M mulai memudar dengan Heatwave/Horizon menghentikan seri "Ass to Mouth" pada 2005 setelah "Ass to Mouth #15." Walaupun sudah tidak setenar dahulu, A2M masih sering dijumpai di berbagai film porno.

Artis-artis film porno

 
Sederet pemeran film porno papan atas.
 
Nina Hartley pada Adult Video Show, Las Vegas, 1997 - Foto oleh Patty Mooney

Linda Lovelace dari Amerika Serikat pada tahun 1972 membintangi film Deep Throat yang sukses di pasaran. Casey Donovan, pemeran pada film porno mainstream pertama yang terkenal, Boys in the Sand pada 1971,[2] memperoleh ketenaran hampir setahun sebelum Deep Throat muncul. Kesuksesan Deep Throat, yang memperoleh jutaan dolar di seluruh dunia, membuat artis-artis porno lainnya pun bermunculan, seeprti misalnya Marilyn Chambers (Behind the Green Door), Gloria Leonard (The Opening of Misty Beethoven), Georgina Spelvin (The Devil in Miss Jones), dan Bambi Woods (Debbie Does Dallas). Artis terkenal lainnya dari tahun 70-an dan 80-an antara lain John Holmes, Ginger Lynn Allen, Veronica Hart, Nina Hartley dan Amber Lynn.

Bintang porno periode berikutnya di antaranya adalah Annabel Chong, Luci Thai, Jade Marcela, Flower Tucci, Olivia O'Lovely, Serenity, Brianna Banks, Devon, Tiffany Mynx, Jessica Darlin, dan Maria Ozawa.

Sub-genre

Film porno saat ini terbagi menjadi sejumlah sub-genre berdasarkan jenis kelamin pemerannya, jenis hubungan seksual yang ditampilkan, dan penonton yang dituju.

AIDS dan penggunaan kondom

Pada 1980-an, merebaknya HIV berujung pada sejumlah kematian aktor dan aktris film porno, termasuk John Holmes, Wade Nichols, Marc Stevens, Al Parker dan Lisa De Leeuw. Ini berakibat pada dibentuknya Adult Industry Medical Health Care Foundation, yang membantu menciptakan sistem dalam indusri film Amerika Serikat yang menguji para pemain film porno apakah mereka terinfeksi HIV, Klamidia, atau Gonorrhea setiap 30 hari dan Hepatitis, Sifilis, dan HSV setiap tahun. Sejak diperkenalkannya protokol pengujian AIM, tingkat penyakit menular seksual pada pemain film porno mengalami penurunan.

Legalitas

Di banyak negara, film porno diperbolehkan untuk dibuat dan disebarkan dengan beberapa pembatasan. Film porno juga dilarang di beberapa negara, khususnya di negara-negara muslim dan Cina, namun film porno tetap dapat diakses melalui internet di negara-negara tersebut.

Catatan kaki

  1. ^ "Porn Business Driving DVD Technology - BizReport". Diakses tanggal 2006-08-26. 
  2. ^ "40 Years of Gay History: the Early Seventies". Advocate.com. Diakses tanggal 2007-11-05. 

Entah sadar atau tidak, ataukah telah terjadi adanya pergeseran moral didalam tubuh bangsa ini, saya kurang tahu persis, namun penomena yang terjadi banyak kita lihat adegan asusila yang tidak pantas dilihat oleh umum terpampang di situs, blongs internet, VCD, dsb dengan berbagai format baik gambar maupun berupa film terdapat di sekitar kita. Apakah mereka sadar ketika membuat adegan tersebut ? Apakah mereka sadar ketika menyebarkan adegan tersebut ? Terkadang semuanya tidak masuk diakal, ada yang tanpa sadar, ada yang ingin sebagai media dokumen pribadi, adapula yang menjadi korban rekaan, dan tidak sedikit yang menjadi korban pemerasan. Coba kita lihat contoh kasus produksi VCD porno Gondangrejo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (16/9/2009). Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Ketua majelis hakim RE Setyawan tak hanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), melainkan juga langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi pertama yang dihadirkan adalah dua petugas Polsek Gondangrejo yang kali pertama melakukan penyelidikan kasus itu, setelah menangkap dan mendengarkan pengakuan dari lima pemuda yang menonton adegan tidak senonoh yang dilakukan dua rekannya. Dalam sidang itu terungkap, terdakwa JK, 34, aktor dalam film porno itu yang berinisiatif merekam adegan persetubuhannya dengan pacarnya, DI, 22, seorang sales promotion girl (SPG). Dia pula yang kemudian mengedarkan film tersebut, yang sudah diformat ke dalam bentuk video compact disc (VCD) oleh MI, 30, warga Boyolali. JK dan DI terkena dakwaan paling berat, yakni melanggar Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 282 KUHP tentang peredaran barang-barang porno dan diancam hukuman penjara maksimal sampai 12 tahun. JPU Eko Kuntadi SH yang dikonfirmasi wartawan seusai sidang, menuturkan awalnya JK menyewa handycam milik MI, yang memang memiliki usaha persewaan kamera dan video shooting. “Alasannya untuk merekam acara piknik keluarga. Makanya, MI langsung meminjamkan handycam tersebut. Setelah beberapa hari, barang itu dikembalikan dan kasetnya diminta agar diformat ke dalam bentuk VCD agar tidak rusak. Ternyata, yang direkam bukan acara piknik keluarga, melainkan adegan intim antara JK dan DI yang durasinya sekitar 28 menit,” paparnya. Sebenarnya, MI yang mengetahui isi film itu adalah adegan mesum berusaha menolak permintaan JK. Namun setelah dipaksa dengan alasan hasil rekaman itu hanya untuk koleksi pribadi, akhirnya MI bersedia menggandakan film tersebut hingga lima keping VCD. Dalam perkembangannya, lima keping VCD itu malah dibagi-bagikan JK kepada rekan-rekannya. VCD itulah yang kemudian ditonton beramai-ramai oleh lima pemuda tersebut, dan kemudian menjadi awal terungkapnya kasus itu oleh aparat Polsek Gondangrejo. Sementara itu, ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dalam sidang tersebut. DI bahkan ditemani oleh kedua orang tuanya yang datang dari Gondangrejo. Namun saat dimintai keterangan, keduanya memilih bungkam Coba perhatikan pula berita yang satu ini Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun. Pakar telematika, Roy Suryo menyambut baik adanya UU ITE ini. Menurutnya, dengan adanya UU ITE ini, semua data elektronik seperti pesan singkat (sms), email, foto, gambar, dan rekaman suara, bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. "UU ITE ini juga menjadikan KUHP dan UU Telekomunikasi lebih bergigi lagi," katanya. Roy menambahkan, pemerintah khusus aparat penegak hukum harus cermat dalam mengaplikasikan UU ini. Kualitas sumber daya manusia dari aparat penegak hukum juga harus terus ditingkatkan mengingat keterbatasan jumlah personel penegak hukum di Indonesia yang paham mengenai cyber crime. "Dari 32 polda (kepolisian daerah) di Indonesia, mungkin baru 12 polda yang memiliki unit cyber crime," tandasnya. Pakar telematika, Roy Suryo menyambut baik adanya UU ITE ini. Menurutnya, dengan adanya UU ITE ini, semua data elektronik seperti pesan singkat (sms), email, foto, gambar, dan rekaman suara, bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. "UU ITE ini juga menjadikan KUHP dan UU Telekomunikasi lebih bergigi lagi," katanya.

Coba renungi manfaat apa yang dapat dimbil dari perbuatan itu, perhitungkan pula sanksi hukum yang mengancam, apakah hal tersebut sebanding , sumua terpulang kepada pelaku masing masing

Pranala luar