Marka Daerah Pergerakan Pesawat Udara adalah suatu tanda yang ditulis atau digambarkan pada daerah pergerakan pesawat udara dengan maksud untuk memberikan suatu petunjuk, menginformasikan suatu kondisi, dan batas-batas keselamatan penerbangan. Secara garis besar perbedaan antara rambu dengan marka adalah, rambu berada di atas jalan, biasanya menggunakan tiang besi sebagai penyangganya. Sedangkan marka yaitu tulisan atau garis yang menandai jalan tersebut.[1]

Contoh Marka di Daerah Pergerakan Pesawat Udara

Jenis Marka Daerah Pergerakan Pesawat Udara

Marka di Landas Pacu (runway)

Merupakan daerah yang diperkeras berbentuk persegi panjang di Bandar udara yang disediakan untuk lepas landas dan pendaratan

Jenis Fungsi
Runway Side Stripe Marking Garis putih solid maupun tunggal yang terletak pada sepanjang tepi runway untuk tanda batas runway.
Runway Designation Marking Garis berwarna putih dalam bentuk dua angka atau kombinasi dua angka dan satu huruf tertentu terletak pada threshold dan runway center line marking sebagai identitas runway.
Threshold Marking Tanda berupa garis putih sejajar dengan arah runway yang terletak 6 meter dari awal runway.
Runway Center Line Marking Terdiri dari garis celah yang memiliki panjang tidak kurang dari 50 meter dan tidak lebih dari 75 meter yang berfungsi sebagai petunjuk garis tengah runway.
Aiming Point Marking Tanda di runway yang terdiri dari dua garis lebar berwarna putih sebagai penunjuk tempat pertama roda pesawat yang diharapkan untuk menyentuh runway saat mendarat.
Touchdown Zone Marking Tanda pada runway yang terdiri dari garis-garis berwarna putih berpasangan di kiri-kanan garis tengah runway sebagai penunjuk panjang runway yang masih tersedia pada saat melakukan pendaratan.
Displaced Threshold Marking Tanda berwarna kuning pada ujung runway berbentuk panah atau tanda silang. Tanda panah sebagai penunjuk runway yang hanya dapat digunakan untuk tinggal landas. Tanda silang berfungsi sebagai penunjuk bagian runway tidak dapat dipergunakan.
Pre-Threshold Marking Merupakan tanda berwarna kuning yang ditempatkan diluar ujung runway di belakang threshold panah. Fungsinya sebagai penunjuk bahwa daerah tidak boleh dipergunakan untuk tinggal dan lepas landas.

Marka di Landas Ancang (taxiway)

Adalah jalur tertentu di Bandar udara yang disediakan untuk pergerakan pesawat udara dari suatu tempat lainnya di darat.

Jenis Fungsi
Taxiway Center Line Marking Merupakan suatu tanda dengan garis lebar 0.15m berwarna kuning sebagai pemberi tuntunan kepada pesawat udara dari runway menuju apron atau sebaliknya.
Runway Holding Position Marking Tanda garis yang melintang di taxiway berupa dua garis solid dan dua garis terputus-putus berwarna kuning sebagai tanda bagi pesawat untuk berhenti sebelum memperoleh izin memasuki runway.
Taxiway Edge Marking Garis berwarna kuning sepanjang tepi taxiway sebagai penunjuk batas pinggir taxiway.
Taxi Shoulder Marking Tanda berupa garis-garis berwarna kuning dan merupakan bahu taxiway sebagai tanda yang menunjukkan tidak boleh dilalui pesawat udara
Intermediate Holding Position Marking Tanda pada persimpangan taxiway yang berupa garis putus-putus berwana kuning sebagai penunjuk letak persimpangan taxiway.
Exit Guide Line Marking Garis kuning yang terletak di runway dan menghubungkan taxiway center line sebagai pemberi tuntunan keluar masuk pesawat udara menuju landas pacu atau sebaliknya.
Road Holding Position Marking Tanda garis melintang di taxiway berupa dua garis solid dan dua garis terputus-putus berwarna putih yang berguna sebagai tanda kendaraan untuk berhenti seelum memperoleh izin memasuki atau menyebrangi runway.

Marka di Apron

Daerah atau tempat di Bandar udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar dan perawatan ringan pesawat udara.

  • Apron Boundary/Security Line Marking

Adalah garis merah pada apron yang lebarnya 0.20 meter yang berfungsi sebagai penunjuk batas antara apron, taxiway, aircraft stand taxi line atau daerah parking stand.

  • Apron Safety Line Marking

Merupakan marka atau garis merah tidak terputus pada apron dengan lebarnya 0.15m. Fungsinya adalah menunjukkan batas yang aman bagi pesawat udara dari pergerakan peralatan pelayanan darat (GSE). Suatu daerah tertutup tempat pesawat udara di parker selama pelayanan grown handling diberikan.

  • Equipment parking Area Marking/Equipment Staging Area

Garis putih yang berfungsi sebagai suatu area yang terletak pada jarak aman diluar aircraft safety area yang digunakan sebagai pembatas parkir dan pesawat udara

  • Apron Lead-in dan Lead-out Line Marking

Garis kuning di apron dengan lebar 0.15m sebagai pedoman yang digunakan oleh pesawat udara untuk melakukan ancangan ke dalam atau keluar apron

  • Aircraft Nose Wheel Stopping Position Marking

Tanda berupa garis berwarna kuning sebagai tempat berhenti pesawat udara yang parkir

  • Apron Edge Line Marking

Garis kuning di sepanjang tepi apron untuk menunjukkan batas tepi apron

  • Parking Stand Number Marking

Tanda di apron berupa huruf dan angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam yang berfungsi sebagai penunjuk nomor tempat parkir pesawat udara

  • Aviobrige Safety Zone Marking

Tanda di apron berupa garis-garis merah yang berbentuk trapezium berfungsi sebagai penunjuk daetah aerobridge (garbarata)

  • Equipment Parking Area Marking

Garis putih sebagai pembatas pesawat udara dengan area yang diperuntukkan sebagai tempat parkir peralatan pelayanan darat pesawat udara

  • No Parking Area Marking

Tanda berbentuk persegi panjang dengan garis-garis berwarna merah yang tidak boleh digunakan untuk parkir peralatan

  • Service Road Marking

Tanda berupa dua garis pararel sebagai batas pinggir jalan dan garis putus-putus sebagai petunjuk sumbu jalan, berwarna putih dengan lebar garis 0.15m sebagai jalan pelayanan umum bagi kendaraan atau peralatan yang membatasi sebelah kanan dan kiri yang memungkinkan pergerakan peralatan (GSE) terpisah dengan pesawat udara

Bahan Pembuat Marka

Marka Non-Mekanik

Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas:

  • Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
  • Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
  • Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.

Marka Mekanik

Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam atau dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.

Peraturan Marka Daerah Pergerakan Pesawat Udara di Indonesia

Marka pada daerah pergerakan pesawat di bandar udara di Indonesia diatur oleh peraturan mentri perhubungan nomor: KM 21 tahun 2005 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) 03-7095-2005 mengenai marka dan rambu pada daerah pergerakan pesawat udara di bandar udara sebagai standar wajib. Peraturan mentri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2005 oleh mentri perhubungan pada saaat itu yaitu M. Hatta Rajasa.

Catatan Kaki

  1. ^ "Peraturan Mentri No. 21 Tahun 2005" (PDF). Diakses tanggal 2013-03-18. 

Pranala Luar