Sibutramina
Artikel ini perlu diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. |
Sibutramina, biasanya dalam bentuk garam hidroklorida monohidrat, adalah obat yang dipakai sebagai penghambat nafsu makan. Hingga 2010, obat ini dimanfaatkan untuk obesitas yang disebabkan oleh faktor luar, dengan dikombinasikan bersama diet dan olahraga. Namun obat ini juga dihubungkan dengan meningkatnya kejadian kardiovaskular (jantung) dan stroke, sehingga ditarik dari peredaran di negara Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, Hong Kong, India, Meksiko, Selandia Baru, Thailand, Britania Raya, dan Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri, telah dilarang mulai tanggal 14 Oktober 2010 oleh Badan POM. [1]