Kuta Utara, Badung
Kecamatan Kuta Utara adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Badung, Bali, Indonesia. Luasnya adalah 33,86 km². Pada tahun 2004, penduduknya berjumlah 54.640 jiwa. Disinilah terdapat kampung bernama Tegal Gundul yang masuk desa adat Canggu. Yang pada 8 April 2007 kisruh dengan pelarangan penyenderan sungai Yeh POH. Mereka beranggapan bahwa investor melanggar sk Bupati yang melarang tempat suci berupa campuan sungai dibuat jadi obyek dan sarana wisata. Bendesa adat bernama Wayan Mudra dengan ngototnya mengatakan bahwa campuan atau loloan itu bisa dibuatkan senderan akan menenggelamkan persawahan dan perkampungan mereka. Sedangkan investor beranggapan, mereka hanya sekedar menata lingkungan sebelum membuat resort yang mendukung pariwisata. Selama ini istilah mendukung pariwisata inilah yang masih rancu di Kuta Utara ini. Mereka berlumba membuat cafe untuk mendukung pariwisata padahal tak ada turis yang mampir, membuat senderan untuk mendukung pariwisata padahal masyarakat menangarai nantinya tempat itu bakalan menjadi tempat yang sama saja dengan tempat lain menjadi hunian eksklusif buat turis. Hal serupa sudah terjadi di Kayu Aya, ketika sebuah diskotik bernama KUDETA membangun dan menata kawasan menuju ke kuburan tapi kemudian kawasan itu jadi tempat plesiran dan berjingkrak ria orang Jakarta bukan untuk mendukung pariwisata seperti mereka dengungkan sebelumnya.
Kecamatan
Kecamatan ini mempunyai 6 kelurahan/desa:
- Kerobokan Klod
- Kerobokan
- Kerobokan Kaja
- Tibu Beneng
- Canggu
- Dalung
Lihat pula
Sumber
- (Indonesia) Badung Dalam Angka 2004 (format PDF)