Massachusetts v. Environmental Protection Agency

Revisi sejak 5 April 2013 20.54 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 4 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q645316)

Massachusetts v. Environmental Protection Agency, 549 U.S. 497 (2007),[1] adalah sebuah kasus Mahkamah Agung A.S. dengan keputusan 5-4 ketika dua belas negara bagian dan beberapa kota di Amerika Serikat menuntut Environmental Protection Agency (EPA) untuk memaksa lembaga pemerintahan ini meregulasi karbon dioksida dan gas rumah kaca (GRK) lainnya sebagai polutan.

Massachusetts v. Environmental Protection Agency
Disidangkan pada November 29, 2006
Diputus pada April 2, 2007
Nama lengkap kasusMassachusetts, et al., Petitioners v. Environmental Protection Agency, et al.
Docket nos.05-1120
Kutipan549 U.S. 497 (lanjut)
127 S. Ct. 1438, 167 L. Ed. 2d 248
Versi sebelumnya415 F.3d 50, 367 U.S. App. D.C. 282 (D.C. Cir. 2005); pendengaran kembali ditolak, 433 F.3d 66, 369 U.S. App. D.C. 56 (D.C. Cir. 2005); certiorari diberikan, 549 U.S. 1029, 127 S.Ct. 617, 166 L.Ed.2d 427 (2006)
Versi selanjutnya249 Fed. Appx. 829 (D.C. Cir. 2007)
Amar putusan
Gas rumah kaca adalah polutan udara, dan United States Environmental Protection Agency boleh meregulasi emisinya
Hakim yang memutus
Pendapat
MayoritasStevens, bersama Kennedy, Souter, Ginsburg, Breyer
MenolakRoberts, bersama Scalia, Thomas, Alito
MenolakScalia, bersama Roberts, Thomas, Alito
Dasar hukum
Konst. A.S. art. III; Undang-Undang Udara Bersih

Lihat pula

Bacaan lanjutan

Catatan kaki

Pranala luar