Protektorat

Konsep hubungan di mana suatu negara atau wilayah tetap memiliki kedaulatan nominal tetapi di bawah perlindungan dan pengaruh negara lain
Revisi sejak 6 April 2013 04.56 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 50 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q164142)

Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.