Camat

kepala daerah tingkat III dengan status kecamatan ataupun kota praja
Revisi sejak 6 April 2013 06.07 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 6 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3317197)

Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

Kewewenangan

Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seorang camat membawahi lurah, namun tidak bagi kepala desa.

Lihat pula