Satuan ruang parkir
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Maret 2010. |
Satuan ruang parkir disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan dalam hal ini mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor, baik parkir paralel dipinggir jalan, pelataran parkir ataupun gedung parkir. SRP harus mempertimbangkan ruang bebas dan lebar bukaan pintu dan untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.
Untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penderita cacat yang menggunakan kendaraan pribadi ruang parkir untuk penderita cacat ditempatkan sedekat mungkin dengan akses ke gedung ataupun tempat kegiatan.
Dimensi SRP
Dimensi dasar untuk SRP berdasarkan Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir tergantung kepada bukaan pintu, jenis kendaraan. Lebar bukaan pintu akan memengaruhi kenyamanan penumpang keluar masuk kendaraan seperti ditunjukkan berikut ini:
Jenis bukaan pintu | Pengguna dan atau peruntukan | Gol. |
---|---|---|
Pintu depan/belakang terbuka tahap awal 55 cm | Kantor, Perdagangan, Universitas | I |
Pintu depan/belakang terbuka penuh 75 cm | Pusat Olahraga, Hotel, Rekreasi, Rumah Sakit, Bioskop, Belanja | II |
Pintu depan/belakang terbuka penuh ditambah pergerakan kursi roda | Orang Cacat | III |
Dimensi Satuan Ruang Parkir yang biasa digunakan adalah:
No. | Jenis kendaraan | Dimensi SRP, m |
---|---|---|
1a | Mobil Penumpang Gol I | 2,3 x 5 |
1b | Mobil Penumpang Gol II | 2,5 x 5 |
1c | Mobil Penumpang Gol III | 3,0 s/d 3,6 x 5 |
2 | Bus/Truk | 3,4 x 12,5 |
3 | Sepeda motor | 0,75 x 2,0 |
Perlengkapan ruang parkir
Ruang parkir dilengkapi dengan:
Marka
Marka parkir berupa garis utuh mengelilingi ruang parkir, bisa berwarna kuning ataupun garis putih, atau garis paralel untuk ruang parkir tegak lurus atau membentuk sudut. Khusus untuk penderita cacat harus dilengkapi dengan marka simbol penderita cacat dan dilengkapi dengan rambu yang menunjukkan bahwa ruang parkir tersebut khusus untuk penderita cacat.
Stopper parkir
Untuk mempermudah kendaraan masuk dan keluar dari ruang parkir, diberikan penahan roda yang tidak terlalu tinggi ataupun terlalu rendah sehingga kendaraan tidak kebablasan mundur atau maju karena keterbatasan jarak pandang. Stopper dapat juga berupa bagian jalan yang turunkan seperti yang banyak digunakan di terminal, stasiun pengisian bahan bakar, khususnya untuk pengisian bahan bakar gas.
Penggunaan SRP
Satuan ruang parkir digunakan dalam perencanaan dan desain ruang parkir di:
- Parkir dipinggir jalan
- Parkir digedung parkir
- Parkir dipelataran parkir
Lihat pula
Pranala luar
- Direktorat Bina Sistem lalu Lintas Angkutan Kota, Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir, Jakarta 1998