Fungsional Auditor

Revisi sejak 12 April 2007 05.04 oleh Zindhoe (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Jabatan Fungsional Auditor (JFA)''' adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil yang dalam pelaksanaan tugasn...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Jabatan Fungsional Auditor (JFA) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri.

JFA dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.