Tahalul

Revisi sejak 7 April 2013 02.46 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4251762)

Tahallul secara harfiah artinya dihalalkan, dalam haji dan umrah maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan/ pantangan ihram.

Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut.