Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Revisi sejak 13 April 2007 12.20 oleh Riyo Hanggoro (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Right Issue menurut istilah Pasar Modal Indonesia adalah '''Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu''', yang berarti bahwa apabila suatu Perseroan Terbatas sedang menjalani ...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Right Issue menurut istilah Pasar Modal Indonesia adalah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berarti bahwa apabila suatu Perseroan Terbatas sedang menjalani proses Emisi (pengeluaran saham-saham dari saham portopel/saham simpanan), maka saham-saham tersebut harus terlebih dahulu ditawarkan kepada para pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham, dimana para pemegang saham terdaftar tersebut memiliki hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan, yang kemudian masing-masing pemegang saham tersebut berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki secara proporsional.