Hak LGBT di Bangladesh

Revisi sejak 15 April 2013 06.23 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 3 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q1272167)

Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dihormati di Bangladesh. Tindakan homoseksual dapat dihukum penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Hak LGBT di Bangladesh
Bangladesh
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal
Hukuman:
Penjara

Dalam konstitusi, terdapat beberapa bagian yang dapat digunakan terhadap kaum LGBT:

  • Bagian I Pasal 2A - Islam adalah agama resmi negara.
  • Bagian II Pasal 19
  • Bagian III Pasal 27

Referensi